Silangkan Bibit, Petani di Nganjuk Divonis Bersalah Melakukan Pembenihan Ilegal
Berita

Silangkan Bibit, Petani di Nganjuk Divonis Bersalah Melakukan Pembenihan Ilegal

24 September telah ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Sayang, seorang petani jagung malah mengalami nestapa atas sanksi pidana akibat langkah kreatifnya. Kisah tragis petani di negeri agraris?

Oleh:
Bim
Bacaan 2 Menit
Silangkan Bibit, Petani di Nganjuk Divonis Bersalah Melakukan Pembenihan Ilegal
Hukumonline

 

Belakangan, tindakan Tukirin ini dilaporkan oleh PT BISI atas dasar sertifikasi liar. Tak hanya itu, anak perusahaan Charoen Pokphand group asal Thailand itu menuduh Tukirin mencuri benih jagung Hybrida produksinya. Akhirnya, Tukirin didakwa melakukan pembenihan illegal menggunakan teknik penangkaran benih PT BISI.

 

Tidak menjual

Menurut Ridho Saiful Ashadi, Ketua WALHI Jawa Timur, Tukirin tidak pernah sekalipun menjual benih tersebut kepada orang lain. Yang dilakukan Tukirin hanyalah membagi pengetahuannya tentang budidaya jagung kepada petani lainnya.

 

Syarat di dalam UU No 2/1992 yang dimaksud sertifikasi tidak seperti yang dilakukan Pak Tukirin. Dia hanya melakukan persilangan atas benih yang telah diedar (dijual umum,red). Dia tidak pernah melakukan pendaftaran atau pelabelan terhadap hasil persilangan, ujar Ridho kepada hukumonline, Senin ( 26/9).

 

Ridho menilai putusan terhadap Tukirin sangat aneh. Tak hanya itu, proses persidangan pun sangat janggal. Selama persidangan, Tukirin yang awam hukum tak pernah sekalipun didampingi oleh pengacara. Selain itu, usai pembayaran denda sebesar Rp 200 ribu, Tukirin tidak pernah mendapatkan tanda terima pembayaran dari pengadilan.

 

Bahkan, kata Ridho, alat bukti yang diajukan dalam persidangan adalah empat bongkol jagung yang diidentifikasi sebagai empat jagung betina dan empat jagung jantan.

 

Kini, beberapa petani di daerah Kediri juga menjalani persidangan kasus serupa. Akan hal ini, WALHI pun telah melaporkan ketidakberesan ini kepada Komisi Yudisial. Dalam waktu dekat pun mereka akan menggelar eksaminasi publik terhadap putusan hakim PN Nganjuk itu.

 

Putusan berlebihan

Menurut Gunawan Suryomurcito, Ketua Masyarakat Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, putusan majelis hakim dalam perkara tersebut berlebihan. Pasalnya, persilangan dari benih yang dilakukan Tukirin bukanlah suatu pelanggaran hukum. Pasalnya, hasil persilangan tersebut tidak dijual sebagai benih lain.

 

Perlindungan paten bagi perusahaan (PT BISI) itu lebih kepada benihnya. Jadi kalau itu dijual ya melanggar. Tapi kalau dikonsumsi sendiri tidak ada persoalan, ujar Gunawan kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Justru yang dipandang Gunawan menjadi persoalan dalam perkara ini, lagi-lagi masalah sosialisasi HKI yang belum baik. Akibatnya, masyarakat masih buta akan hal itu. Akan hal ini, dia berharap Departemen Pertanian agar melakukan peningkatan atas sosialisasi yang selama ini telah dilakukan.

 

Pendapat senada dilontarkan pula oleh praktisi HKI, Insan Budi Maulana. Bahkan ia berpandangan, pengembangan (inovasi) terhadap benih paten itulah yang justru seharusnya dilindungi. Adanya putusan yang menghukum Tukirin, lanjut Insan, akan mematikan kreasi masyarakat.

Pada 15 Februari lalu, Majelis Hakim PN Nganjuk yang diketuai oleh Makmun Masduki  menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dan hukuman percobaan satu tahun tidak boleh menanam jagung, serta denda Rp200 ribu terhadap seorang petani berusia 62 tahun, yang bernama Tukirin.

 

Hukuman ini dijatuhkan majelis atas dasar sertifikasi liar paten benih milik PT Benih Inti Subur Intani (BISI), yang dilakukan Tukirin. Majelis menilai, Tukirin telah melanggar Pasal 61 ayat 1 (b) jo. Pasal 14 ayat 1 UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.  

 

Ironisnya, Tukirin yang buta akan hukum ini ternyata tidak pernah melakukan proses sertifikasi apapun. Parahnya lagi, dia baru mendapatkan salinan putusan--yang notabene merupakan haknya--pada 27 Juni lalu saat didampingi aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur. Akibatnya, sirna sudah kesempatan Tukirin untuk mengajukan banding.

 

Usut punya usut, Tukirin adalah seorang petani kreatif yang berhasil melakukan inovasi terhadap cara budidaya jagung, dengan cara persilangan antar tanaman jagung. Nah, salah satu benih yang disilangkan itu adalah benih yang cara memproduksinya sudah dipatenkan oleh PT BISI Kediri. Tukirin pun mendapatkan benih tersebut dengan membeli secara sah dari penyalur yang resmi.

 

Inovasi ini dipandang sangat efektif, karena benih jagung hasil persilangannya dapat dijadikan benih jagung untuk musim tanam berikutnya. Selama ini, jagung hybrida yang dipanen tidak dapat dijadikan benih untuk musin tanam berikutnya sehingga harus membeli benih jagung kembali. Kalaupun benih tersebut digunakan untuk ditanam  hasilnya akan jelek. Singkat cerita, jagung hybrida hasil panen hanya bisa dijual dan untuk dikonsumsi.

Tags: