Terkait Pembobolan Bank Mandiri, Presdir Rifan Financindo Dihukum
Berita

Terkait Pembobolan Bank Mandiri, Presdir Rifan Financindo Dihukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Agus Budio Santoso. Presiden Direktur PT Rifan Financindo Sekuritas itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,1 miliar.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Terkait Pembobolan Bank Mandiri, Presdir Rifan Financindo Dihukum
Hukumonline

 

Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah menyatakan masih pikir-pikir sebelum memastikan banding atau menerima putusan majelis.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Agus Budio Santoso nyaris lolos dari jeratan hukum. Jaksa salah mengetik pasal-pasal yang didakwakan, sehingga dalam putusan selanya majelis hakim menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa. Keteledoran jaksa itu sempat menorehkan tinta hitam bagi korps adhyaksa, sehingga Kejaksaan buru-buru mengganti jaksa dan membuat dakwaan baru.

 

Kuasa hukum terdakwa sempat memprotes langkah kejaksaan. Namun majelis hakim pimpinan Agus Subroto mengabaikan keberatan itu. Karena ini dakwaan baru, maka perbaikan yang diajukan dulu tidak dihitung, urai majelis dalam putusan selanya beberapa waktu lalu.

Pembacaan vonis itu tampaknya luput dari perhatian publik, terutama jurnalis yang biasa meliput di PN Jakarta Pusat. Kabar tentang adanya vonis itu baru menyebar sehari setelah vonis dibacakan majelis hakim pimpinan Agus Subroto. Ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (07/6), Agus membenarkan putusan itu. Terdakwa dihukum lima tahun penjara, ujarnya.

 

Padahal, Agus bisa disebut sebagai terdakwa terakhir yang belum divonis dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Prapatan. Terdakwa lain, termasuk Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Prapatan Catur Sunardi, divonis antara 10 hingga 15 tahun.

 

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, dalam hal ini Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Agus bersama-sama terdakwa lain (yang sudah divonis) melakukan perbuatan yang menyebabkan bank plat merah itu bobol. Akibat perbuatan Agus, Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp3,1 miliar. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat merugikan perekonomian negara. Plus, terdakwa seolah tidak memperdulikan upaya Pemerintah saat itu gencar membenahi dunia perbankan nasional.

 

Nilai kerugian itulah yang wajib diganti oleh terdakwa. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, maka hukuman penjara ditambah tiga tahun lagi. Disamping itu, juga haris membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, hukuman yang dijatuhkan majelis sebenarnya hanya sepertiga dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chairul Anwar memang menuntut Presdir Rifan Financindo itu 15 tahun. Itu sebabnya JPU pengganti Ali Saifudin langsung menyatakan banding atas vonis majelis.

Tags: