Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik (ketiga kanan) bersama dengan Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Amiruddin Al Rahab (ketiga kiri), M. Chairul Anam (keempat kiri), Hairansyah (kedua kiri), Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), Munafrizal Monan (kanan) dan Sandrayati Moniaga (kiri) berfoto bersama seusai menggelar konferensi pers terkait respon penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Komnas HAM memandang bahwa perintah Presiden kepada Jaksa Agung agar menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat sesuai wewenangnya sebagai penyidik berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik (ketiga kanan) bersama dengan Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Amiruddin Al Rahab (ketiga kiri), M. Chairul Anam (keempat kiri), Hairansyah (kedua kiri), Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), Munafrizal Monan (kanan) dan Sandrayati Moniaga (kiri) berfoto bersama seusai menggelar konferensi pers terkait respon penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Komnas HAM memandang bahwa perintah Presiden kepada Jaksa Agung agar menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat sesuai wewenangnya sebagai penyidik berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik (ketiga kanan) bersama dengan Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Amiruddin Al Rahab (ketiga kiri), M. Chairul Anam (keempat kiri), Hairansyah (kedua kiri), Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), Munafrizal Monan (kanan) dan Sandrayati Moniaga (kiri) berfoto bersama seusai menggelar konferensi pers terkait respon penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Komnas HAM memandang bahwa perintah Presiden kepada Jaksa Agung agar menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat sesuai wewenangnya sebagai penyidik berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.