Foto

Rapat Paripurna RUU Anti Terorisme

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan pandangan pemerintah kepada Ketua Rapat Paripurna Agus Hermanto (tengah) bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (25/5).
Rapat Paripurna menetapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan pandangan pemerintah kepada Ketua Rapat Paripurna Agus Hermanto (tengah) bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) dan Wakil Ketua DPR Utut Adiyanto (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (25/5).
Rapat Paripurna menetapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (25/5).
Rapat Paripurna menetapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) disahkan menjadi undang-undang.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang