Foto

Dua Ahli Hadir di Sidang Pengujian UU BUMN

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Prof. Koerniatmanto dari Universitas Parahiyangan dan Bernaulus Saragih dari Universitas Mulawarman saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (18/4).
Prof. Koerniatmanto dari Universitas Parahiyangan dan Bernaulus Saragih dari Universitas Mulawarman saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (18/4).
Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN ini dimohonkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki.
Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN ini dimohonkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki.
Prof. Koerniatmanto dari Universitas Parahiyangan dan Bernaulus Saragih dari Universitas Mulawarman saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (18/4).
Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 4 ayat (4) UU BUMN ini dimohonkan oleh Albertus Magnus Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnarki.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang