Mediasi di Persidangan, Pilihan Solusi yang Belum Menjadi Solusi
Konferensi ADHAPER 2018:

Mediasi di Persidangan, Pilihan Solusi yang Belum Menjadi Solusi

Mediasi sudah dikenal dalam HIR dan RBg. Namun hingga diatur dengan UU Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Perma tak kunjung alami perkembangan berarti.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Konferesi Nasional Hukum Acara Perdata di Jember, 10-12 Agustus 2018. Foto: Edwin
Konferesi Nasional Hukum Acara Perdata di Jember, 10-12 Agustus 2018. Foto: Edwin

Ibarat bunga layu sebelum berkembang, nampaknya itu yang terjadi pada mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di persidangan. Basuki Rekso Wibowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang juga menjabat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (Puslitbang Kumdil) Mahkamah Agung mengatakan bahwa data mediasi di persidangan yang berhasil secara nasional tidak sampai 4%. Mediasi yang diharapkan menjadi solusi alternatif ternyata sepi prestasi.

 

Hal ini dijelaskan Basuki kepada hukumonline di sela rangkaian Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata V yang diselenggarakan Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) di Jember, Jawa Timur pada 10-12 Agustus lalu. Padahal menurut Basuki, upaya mediasi sudah dikenal dalam ketentuan perdamaian (dading) dalam Pasal 130 HIR. Ketentuan yang sama ditemukan dalam pasal 154 RBg. Pasal 130 HIR menegaskan jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka. Pasal 154 RBg menegaskan Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.

 

(Baca juga: Asosiasi Pengusaha Bentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi)

 

Ketentuan perdamaian ini dirasakan tidak cukup jelas bagaimana pelaksanaannya. Sampai dengan diundangkannya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Alternatif Penyelesaian Sengketa), bentuk perdamaian dengan mediasi masih  belum memiliki kejelasan. Mediasi hanya dijelaskan sepintas dalam undang-undang tersebut. Mahkamah Agung lalu mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) disusul Peraturan Mahkamah Agung (Perma) soal mediasi. Yang terbaru dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.

 

No.

Bentuk Pengaturan Mahkamah Agung tentang Mediasi

1

SEMA No.1 Tahun 202 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai

2

Perma No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

3

Perma No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

4

Perma No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

 

Sejak Perma No.1 Tahun 2003, melaksanakan mediasi ditegaskan sebagai kewajiban sebelum melanjutkan ke tahap litigasi dalam hukum acara perdata. Dalam Perma No.1 Tahun 2008 bahkan diatur akibat serius jika tidak menempuh mediasi terlebih dahulu berupa putusan batal demi hukum. Di Perma terbaru, putusan yang diajukan banding atau kasasi tanpa melewati mediasi akan dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama untuk melakukan proses mediasi. Artinya, mediasi sejak lama telah terintegrasi sebagai bagian dari hukum acara perdata nasional.

 

(Baca juga: Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa)

 

Lantas apa yang membuat upaya perdamaian dengan mediasi di persidangan tak bekerja efektif sesuai harapan? Otto Hasibuan memberikan penjelasan ringkas di hadapan peserta konferensi berdasarkan pengalamannya sebagai advokat. “Selama pengadilan tidak lebih baik, mediasi akan selalu diragukan,” ujarnya.

 

Pandangan Otto berpijak pada asumsi bahwa masyarakat mau melakukan mediasi karena berharap win-win solution. Jika pengadilan memiliki reputasi tentang konsistensi dan ketegasan putusannya, pihak yang bersengketa akan memilih menghindari litigasi yang berujung menang-kalah. Faktanya, menurut Otto sudah menjadi hal yang umum diketahui bahwa masih ada mafia peradilan yang mampu mempengaruhi putusan hakim. Belum lagi mekanisme eksekusi putusan yang tak mudah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait