Terbukti Perantara Suap, Ketua Kadin HST Divonis 4,5 Tahun Bui
Berita

Terbukti Perantara Suap, Ketua Kadin HST Divonis 4,5 Tahun Bui

Selain Fauzan, perantara lainnya yaitu Abdul Basit juga divonis bersalah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terbukti Perantara Suap, Ketua Kadin HST Divonis 4,5 Tahun Bui
Hukumonline

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Fauzan Rifani dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Fauzan yang ketika perkara ini dimulai menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Barabai, dianggap bersalah menjadi perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

 

"Mengadili menyatakan terdakwa Fauzan Rifani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sesuai surat dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018). Baca Juga: Sepak Terjang Abdul Latif Bupati HST Tersangka KPK

 

Selain dihukum pidana, Fauzan juga diminta membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Fauzan sebenarnya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp45,45 juta, namun karena ia sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK, maka dibebaskan dari pidana tambahan tersebut.

 

Hukuman 4,5 tahun bagi Fauzan memang terlihat ringan mengingat ia didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sebab, ancaman hukuman dari Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut yaitu pidana paling rendah 4 tahun denda Rp200 juta dan paling tinggi 20 tahun denda maksimal Rp1 miliar.

 

Rendahnya hukuman yang diberikan kepada Fauzan tidak terlepas statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC) berdasarkan keputusan pimpinan KPK tanggal 3 Agustus 2018. "Jadi permohonan tersebut dapat dikabulkan," ujar Majelis.

 

Pertimbangan memberatkan, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, ia berlaku sopan, berterus terang, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, merasa bersalah, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait