Mencari Sosok Ideal Nakhoda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Kolom

Mencari Sosok Ideal Nakhoda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Tujuh orang pimpinan dari berbagai latar belakang berbeda merupakan gagasan yang cukup ideal.

Bacaan 2 Menit
Afdhal Mahatta. Foto: Istimewa
Afdhal Mahatta. Foto: Istimewa

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Pansel Calon Pimpinan LPSK) yang diketuai oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, telah menelurkan 33 calon Pimpinan LPSK. Seluruh calon pimpinan tersebut telah melalui serangkaian proses seleksi dimulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, terakhir seleksi debat publik dan profile assessment yang telah dilakukan pada tanggal 6- 8 Agustus lalu.

 

Sesuai ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, setelah melaksanakan rangkaian seleksi, Pansel Pimpinan LPSK selanjutnya akan mengusulkan 21 orang calon pimpinan yang telah memenuhi persyaratan kepada Presiden.

 

Presiden kemudian akan memilih sebanyak 14 orang dari 21 calon yang disampaikan oleh Pansel untuk kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Terakhir, DPR akan melakukan fit and proper test untuk memilih dan menyetujui 7 orang dari calon yang disampaikan oleh Presiden untuk kemudian dilantik sebagai Pimpinan LPSK.

 

Pansel Calon Pimpinan LPSK dalam beberapa waktu kedepan tentu akan bekerja secara optimal untuk menentukan 21 dari 33 kandidat yang telah lolos rangkaian seleksi. Bagaimana tidak, objektivitas terkait integritas, kapasitas, dan kapabilitas calon Pimpinan LPSK diserahkan ke tangan Panitia Seleksi.

 

Proses penyaringan selanjutnya dilakukan oleh Presiden untuk kemudian dipilih oleh DPR. Masing-masing lembaga tersebut, baik Presiden maupun DPR, akan memiliki kewenangan tersendiri dalam menetapkan tolak ukur untuk meloloskan Calon Pimpinan LPSK. Dengan demikian, menjadi keharusan bagi Pansel Calon Pimpinan LPSK untuk meloloskan 21 calon dengan kualifikasi terbaik dan mumpuni serta memiliki integritas dan berkompeten sesuai dengan kebutuhan Lembaga independen yang selama ini mengakomodasi hak para saksi dan korban dalam proses peradilan pidana tersebut.

 

Perbaikan Regulasi tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang mandiri, pada awal berdirinya tanggal 8 Agustus 2008 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

 

Setelah hampir 8 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, LPSK memandang adanya beberapa kelemahan dari sisi peraturan perundang-undangan yang berpengaruh dan menjadi kelemahan dalam implementasi program pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.

Tags:

Berita Terkait