Jerat Hukum Bagi Pemberi dan Pengguna SKTM Palsu
Berita

Jerat Hukum Bagi Pemberi dan Pengguna SKTM Palsu

Kerugian yang terjadi bisa berupa menghambat kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk bersekolah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan mengenai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk mendaftar sekolah. Keberadaan SKTM fiktif ini telah melibatkan pihak orang tua, calon peserta anak didik, serta pihak aparat pemerintah yang mengeluarkan surat tersebut.

  

Praktisi hukum Theodorus Yosep Parera menilai pemberi dan pengguna SKTM palsu untuk mendaftar sekolah bisa dipidana atas pemalsuan surat. "Bisa dipidana dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," kata Yosep seperti dilansir Antara di Semarang, Rabu (11/7).

 

Ia menjelaskan ayat 1 Pasal 263 KUHP mengatur pidana tentang orang yang membuat surat palsu. "Dalam hal ini yang bisa kena Ketua RT atau RW serta lurah atau kepala daerah," ujar Yosep yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

 

Sementara ayat 2 mengatur tentang orang yang menggunakan surat palsu yang seolah-olah benar itu. Dalam hal ini, menurut dia, orangtua murid yang mendaftarkan anaknya.

 

Ia menjelaskan untuk menerapkan pasal ini, maka harus ada kerugian yang terjadi. "Harus ada kerugian materiil dan immateriil yang terjadi, kalau tidak ada kerugian tidak bisa diterapkan," tambahnya.

 

(Baca Juga: Gawat! Dosen FH Universitas Lambung Mangkurat Ketahuan Palsukan Ijazah)

 

Ia mencontohkan kerugian yang terjadi bisa berupa menghambat kesempatan bagi siswa kurang mampu untuk bersekolah. "Merugikan orang yang benar-benar miskin untuk bersekolah," katanya.

 

Menurut dia, kepolisian bisa proaktif untuk menyelidiki perkara ini karena sudah menyangkut kepentingan publik. "Menyangkut kerugian publik, sudah bukan lagi ranah perorangan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait