Syafruddin Tak Ingin Sjamsul Nursalim Tanggung Hutang Petambak
Berita

Syafruddin Tak Ingin Sjamsul Nursalim Tanggung Hutang Petambak

Dalam rapat internal BPPN, Syafruddin juga disebut undang istri Sjamsul Nursalim.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha membuktikan surat dakwaan atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini didakwa melakukan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada perusahaan milik Sjamsul Nursalim.

 

Salah satu yang berusaha dibuktikan yaitu adanya pertemuan antara Sjamsul atau yang diwakili istrinya, Itjih Nursalim dengan Syafruddin. Mantan Deputi Ketua Aset Manajemen Kredit (AMK) Mohammad Syahrial menerangkan Itjih pada suatu waktu bukan hanya melakukan pertemuan, tetapi hadir dalam rapat internal BPPN.

 

Rapat yang digelar 21 dan 29 Oktober 2003 tersebut membahas penyelesaian terkait dengan permasalahan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan.

 

"Saksi menjawab, dapat saya jelaskan kehadiran Itjih Nursalim mewakili pihak Sjamsul Nursalim dalam pada 21 Oktober dan 29 Oktober 2003 adalah atas permintaan Kepala BPPN melalui Deputi Ketua AMK. Ini jawaban saksi?" kata Jaksa I Wayan Riyana.  

 

Syahrial pun mengakui hal itu, menurutnya istri Bos PT Gajah Tunggal Tbk hadir atas undangan Syafruddin selaku Kepala BPPN. "Betul pak. Karena memang hanya bisa yang punya kewenangan ketua dan deputi AMI," jawab Syahrial. Baca Juga: Sjamsul Nursalim Kucurkan Dana BLBI ke Grup Perusahaannya

 

Tetapi, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu tak mengetahui secara pasti alasan Syafruddin mengundang Itjih itu dalam rapat penyelesaian kewajiban pelunasan BLBI. Dalam rapat tersebut, Syafruddin ternyata memerintahkan agar kredit petani tambak PT Dipasena dan PT Wachyuni Mandira (WM) tak dibebankan kepada Sjamsul, selaku pemegang saham BDNI saat itu.

 

"Secara dokumen mengatakan demikian pak, tapi saya tidak tahu yang melatarbelakangi keputusan-keputusan AMK," kata Syahrial.

Tags: