Putusan MA Dinilai Keliru Terkait Fungsi Paralegal
Utama

Putusan MA Dinilai Keliru Terkait Fungsi Paralegal

Kemenkumham akan membuat kembali aturan mengenai peran dan fungsi paralegal dengan melibatkan paralegal di Indonesia termasuk advokat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Meski dikabulkan, putusan uji materi atas Permenkumham No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang menyatakan paralegal tidak dapat memberikan bantuan hukum di pengadilan dikritik kalangan pegiat bantuan hukum. Sebab, putusan uji materi bernomor 22 P/HUM/2018 ini mengakibatkan inkonsisten (kekeliruan) mengenai definisi dan fungsi paralegal, sehingga menjadi kabur.  

 

“Putusan ini menjadi sejarah yang salah karena perspektif hakim sudah cenderung menetapkan paralegal sebagai pembantu advokat dan terjadi inkonsistensi dalam pengertian paralegal,” kata Sekretaris Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat dihubungi Hukumonline, Senin (9/7/2018). (Baca Juga: MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan)

 

Julius mengungkapkan pertimbangan putusan MA menyebut tidak ada satu UU pun yang mendefinisikan paralegal termasuk UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Sebab, UU Bantuan Hukum tidak tegas mendefinisikan paralegal itu seperti apa. Namun, putusan MA ini justru menggunakan definisi paralegal dari sisi pemohon.

 

“Nah, terjadi inkonsistensi disini, seharusnya jika definisi paralegal belum ada. Maka, jangan (mengambil) mendefinisikan dengan yang lain,” kata dia.

 

Menurut Julius, para pemohon yang berprofesi sebagai advokat dalam permohonan uji materi Permenkumhan ini menggunakan definisi yang sebenarnya tidak (lazim) berkembang di Indonesia. Padahal, perkembangan paralegal di Indonesia untuk menjalankan fungsi-fungsi bantuan hukum tak lepas dari tugas dan tanggung jawab negara, tetapi negara lalai dalam melaksanakannya.

 

Dalam sejarahnya, Julius menilai tugas dan fungsi antara advokat dan paralegal memamg berbeda. Karenanya, UU No. 18 Tahun tentang Advokat tidak bisa menjadi pijakan/pedoman terbitnya Permenkumhan Paralegal tersebut. Sebab, advokat menjalankan fungsi profesinya secara individu. Sementara paralegal menjalankan fungsi bantuan hukum yang juga menjadi tanggung jawab negara.

 

“Kita ketahui kerja advokat yang juga melaksanakan tugas probono (bantuan hukum gratis) ini sangat minim sekali. Makanya, diperlukan paralegal untuk melakukan tugas dan fungsi bantuan hukum secara gratis,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait