Kenali Risiko dan Ketentuan Hukum Menerbangkan Balon Udara
Berita

Kenali Risiko dan Ketentuan Hukum Menerbangkan Balon Udara

Dapat membahayakan kegiatan penerbangan. Permenhub No. 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dijelaskan kriteria maupun ukuran balon udara yang diperbolehkan secara hukum.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tradisi berujung petaka, inilah yang akan terjadi bilamana pelepasan balon udara dilakukan tanpa memperhatikan standar keamanan tertentu, baik penerbangan yang dilakukan dengan awak apalagi tanpa awak. Tradisi usai lebaran menerbangkan balon udara tanpa awak di Jawa Timur dan Jawa Tengah misalnya, dapat memicu serangkaian petaka seperti meledaknya pesawat sipil bila bersinggungan dengan gas pada balon udara, memicu peledakan jika balon tersangkut gardu listrik atau instalasi lain yang mudah terbakar dan sebagainya.

 

Ketua Masyarakat Hukum Udara, Andre Rahadian mengatakan bahwa tidak ada larangan sebetulnya untuk menerbangkan balon udara, hanya saja yang dilarang adalah kegiatan yang membahayakan penerbangan. Bahkan menurut keterangan salah satu anggota Ombudsman Indonesia, Alvin lie sebagaimana dilansir antara, tahun lalu pernah ada sekolah yang kejatuhan balon udara dan terbakar, bahkan ada pula yang terjatuh pada kabel listrik tegangan tinggi.

 

“Yang dilarang sebenarnya kegiatan yang membahayakan penerbangan, jadi bukan balon udaranya sendiri. Belakangan ini kan terlalu besar, ketinggiannya bisa lebih dari 20.000 kaki, itu sudah tinggi sekali makanya dilarang,” ungkap Andre kepada hukumonline, Rabu, (20/6).

 

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Machfud Arifin mengungkapkan bahwa balon berukuran besar yang digunakan belakangan ini menggunakan api yang besar pula, bahkan ketinggiannya bisa mencapai 35 ribu hingga 40 ribu kaki. Untuk itu saat mengumumkan hasil penyitaan balon udara di Mapolres Ponorogo, Arifin sempat mengancam akan memproses hukum sampai persidangan di pengadilan bagi para penerbang balon udara tanpa awak yang tidak mengindahkan edukasi yang sudah diberikan.

 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 5 Permenhub No. 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dijelaskan kriteria maupun ukuran balon udara yang diperbolehkan secara hukum, yakni dengan batasan:

  1. garis tengah maksimum 4 (empat) meter dan tinggi maksimum 7 (tujuh) meter pada saat terisi penuh udara (inflated);
  2. dimensi maksimum setara 4x4x7m untuk balon dengan bentuk tidak bulat sempurna; atau
  3. balon dengan dimensi lebih kecil dan berjumlah lebih dari 1 (satu) yang apabila disatukan mempunyai dimensi setara dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada angka 2.

 

Menteri Perhubungan Budi Sumadi mengungkapkan bahwa sudah banyak keluhan yang masuk dari sejumlah pilot baik untuk penerbangan domestik maupun internasional terkait keberadaan balon udara yang terbang melampaui ketinggian 150 meter.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait