Menanti Pertemuan Jokowi-KPK Bahas RKUHP
Utama

Menanti Pertemuan Jokowi-KPK Bahas RKUHP

KPK berharap resiko pengesahan RKUHP bisa didengar langsung Presiden Jokowi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengalokasikan waktu untuk mendengar pandapat lembaga tersebut berkaitan dengan substansi RKHUP terutama terkait delik tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

 

"Hal tersebut tentu perlu kita sambut baik agar resiko pengesahan RUU KUHP dapat didengar langsung. Karena itu, KPK mempersiapkan penjelasan yang lebih solid. Kami pandang ini (RKUHP) selain dapat menimbulkan ketidakpastian hukum juga sangat beresiko bagi kerja KPK ke depan," kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2018).

 

Menurut Febri, penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor (UU KPK) sudah sangat jelas. Meski ada sejumlah pihak yang mencari celah dan mengujinya melalui pengadilan atau Mahkamah Konstitusi (MK)

 

Kalaupun, memang ada perubahan seharusnya untuk memperkuat kinerja KPK dan aparat penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi. Namun, RKUHP yang ada saat ini dipandang sudah terbaca sejak awal melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.  

 

"Kami berharap, jika ada sebuah obsesi rekodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Belajar di banyak negara, kodifikasi bukanlah harga mati, ia tetap tergantung pada kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukumnya," dalih Febri. Baca Juga: Duplikasi Pengaturan Delik Tipikor dalam RKUHP Potensi Transaksional

 

KPK, lanjut Febri, membaca pendapat dan sikap sejumlah ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi. Dan hasilnya tak bisa dipungkiri terbaca jelas bahwa jaminan pemerintah tidak ada pelemahan terhadap pemberantasan korupsi tidak cukup meyakinkan banyak pihak, termasuk KPK.

 

"Jadi, semoga setelah Idul Fitri ini, kita bisa lebih tenang dan jernih membaca masalah yang ada. Dan hati kita semua dibuka untuk lebih serius dan sungguh-sungguh memberantas korupsi. Tanpa kepura-puraan, tanpa konflik kepentingan," harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait