Sebuah Sketsa tentang Polus dan Gamos dari Sebuah Kota
Resensi

Sebuah Sketsa tentang Polus dan Gamos dari Sebuah Kota

Permohonan poligami sangat sedikit tercatat di pengadilan. Banyak yang memilih di bawah tangan. Mengapa?

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HMQ
Ilustrasi: HMQ

Pertanyaan ‘mengapa orang lebih cenderung melakukan poligami di bawah tangan’ tidak mudah untuk dijawab secara akurat. Perlu dilakukan penelitian lapangan untuk mengetahui motif dan alasan seseorang melakukan poligami baik yang resmi mengajukan permohonan ke pengadilan maupun yang melaluinya lewat perkawinan di bawah tangan.

 

Erma Sujianti Tarigan, satu dari sekian banyak orang yang telah melakukan penelitian lapangan. Perempuan yang pernah menjadi seorang jurnalis ini melakukan penelitian di kota Medan untuk keperluan penyelesaian tesisnya di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Penelitian yang dilakukan Erma sebenarnya sudah berlangsung relatif lama, tetapi hasilnya baru dibukukan dan terbit pada 2018.

 

Erma mencoba memutakhirkan data perkawinan pada bagian awal buku ini, dan hasilnya sama dengan penelitiannya terdahulu: poligami yang tercatatkan di pengadilan minim. Penelitiannya di Pengadilan Agama Medan menunjukkan pada umumnya hanya satu permohonan setiap tahun. Dari hasil penelitian perempuan yang kini berprofesi sebagai advokat itulah lahir buku ‘Poligami Bawah Tangan di Medan’, terbitan CV Manhaji Medan (2018). Pada tahun ini juga penerbit yang sama menerbitkan buku kecil karya Erma berjudul ‘Jangan Bercerai’.

 

Judul

Poligami Bawah Tangan di Medan

Penulis

Erma Sujianti Tarigan

Penerbit

CV Manhaji Medan

Cet-1

Maret 2018

Halaman

124 + xxviii

 

Tema yang diangkat buku Erma Sujianti membawa pembaca pada salah satu masalah yang sudah lama menimbulkan pro dan kontra: poligami. Poligami masih dipandang secara mendua, meskipun pandangan itu dipengaruhi zaman dan lingkungan (hal. 29). Untuk menganalisis bagian-bagian yang pro dan kontra itu, penulis menggunakan dua pisau analisis yaitu hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional.

 

Poligami, berasal dari kata ‘polus’ (banyak), dan ‘gamos’ (perkawinan), dalam bahasa Arab disebut sebagai t’addud az-zaijaat yang berarti berbilangnya pasangan, adalah perbuatan yang dapat ditelusuri jauh sebelum agama Islam lahir. Hingga kini, poligami masih dijalankan sebagai pranata resmi perkawinan.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait