Hak dan Status Hukum Anak Luar Perkawinan
Hukum Perkawinan Kontemporer

Hak dan Status Hukum Anak Luar Perkawinan

Anak luar kawin memiliki hak dan status hukum yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut ulasannya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Saat lahir, seorang anak menyandang status hukum yang berkaitan dengan status perkawinan orang tuanya. Hal ini sebagaimana diatur UU Perkawinan yang menerangkan bahwa kedudukan anak terbagi atas anak yang sah dan anak luar kawin.

Berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Kemudian, ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menerangkan bahwa anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Tentang anak luar kawin lebih lanjut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menjelaskan sedikitnya ada dua pengertian tentang anak luar kawin. Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Kedua, anak dibenihkan di luar perkawinan, tapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

Baca juga:

Untuk pengertian yang kedua itu, dalam hukum perdata, anak tersebut bisa dikategorikan sebagai anak sah. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU 24/2013 yang intinya menerangkan bahwa pengesahan anak wajib dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak itu melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan. Ketentuan itu dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.

Sehubungan dengan itu, diterangkan Djubaedah, bagi penganut agama Islam, anak luar kawin tidak dapat dikategorikan sebagai anak sah. Penganut agama Islam juga tidak boleh melakukan pengakuan terhadap anak luar kawin, tetapi anak tersebut harus dilindungi. Bukan berarti ayah biologis dari anak luar kawin itu lepas tanggung jawab, pasalnya ayah biologis bisa dituntut oleh si anak dan ibunya untuk memenuhi pemberian nafkah, biaya penghidupan, perawatan, pendidikan, dan pengobatan sampai usia anak beranjak dewasa.

Hubungan Nasab Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologis

Dilanjutkan Djubaedah, dalam hukum Islam, anak luar kawin hanya memiliki nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hubungan nasab ini berbeda dengan perdata. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya, ayah biologisnya tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan anak luar kawin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait