Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA
Berita

Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA

Ada yang menganggap syarat tersebut membatasi akses publik, tapi ada anggapan lain syarat itu jadi motivasi advokat untuk disumpah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Semenjak diluncurkan pada 6 Juni 2018 lalu sistem peradilan secara online (e-court) Mahkamah Agung (MA) ternyata belum memuaskan seluruh pihak. Awalnya, sistem ini merupakan cermin dari semangat peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan, namun tujuan tersebut tampaknya belum dirasakan sepenuhnya.

 

Salah satu penyebabnya, tentang syarat yang meminta Berita Acara (BA) penyumpahan (advokat) untuk masuk sistem peradilan online. Diketahui, pengunjung yang ingin memasuki laman dari sistem ini diwajibkan mengisi beberapa kolom seperti asal organisasi, tanggal mulai berlaku, tanggal berakhir, tanggal penyumpahan, nomor BA penyumpahan, tempat penyumpahan.

 

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri berpendapat persyaratan tersebut tidak sesuai dengan tujuan pelayanan publik. Mahkamah Agung (MA) kata Indra, tampaknya hanya ingin mengontrol akses yaitu hanya untuk advokat yang mempunyai bukti sumpah.

 

"Tidak sesuai dengan fungsi digital yang harusnya mudah diakses, valid, menjangkau semua pihak yang memerlukan informasinya," kata Indra kepada Hukumonline.  

 

Menurut Indra, tujuan sistem peradilan online adalah mengurangi mafia peradilan yang dianggap masih marak terjadi. Karena itu, MA seharusnya tidak membatasi akses bagi advokat yang telah disumpah saja, tetapi juga advokat lainnya.

 

Meski begitu, ia mengaku tidak akan gegabah untuk melayangkan protes langsung kepada MA. "Nanti saya tunggu reaksi anggota dan kami pelajari secara detail dulu dampaknya bagi anggota," kata dia.

 

Perwakilan Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Ira Andamara Eddymurthi mempunyai pendapat berbeda. Ia tak mempermasalahkan adanya pencantuman nomor Berita Acara sumpah bagi yang ingin masuk dalam sistem peradilan online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait