MA Diminta Terbitkan Pertimbangan Permohonan Grasi Zulfiqar Ali
Hukuman Mati:

MA Diminta Terbitkan Pertimbangan Permohonan Grasi Zulfiqar Ali

Zulfiqar sudah meninggal dunia. Grasi akan digunakan keluarganya untuk menuntut rehabilitasi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
MA Diminta Terbitkan Pertimbangan Permohonan Grasi Zulfiqar Ali
Hukumonline

Ada banyak cara yang bisa digunakan terpidana jika hukuman yang diberikan padanya dirasa tidak adil, salah satunya mengajukan grasi. Itulah yang dilakukan salah satu terpidana mati yang sempat terancam dieksekusi mati bernama Zulfiqar Ali. Warga negara Pakistan itu divonis hukuman mati pada 14 Juni 2005 atas tuduhan kepemilikan narkotika seberat 300 gram.

Koordinator tim peneliti Imparsial, Adi Manto Adiputra, mengatakan Zulfiqar Ali mengalami proses peradilan yang tidak adil (unfair trial). Zulfiqar tidak diberikan akses kepada kedutaan besar Pakistan, mengalami berbagai kekerasan dan penyiksaan dalam proses hukum. Saksi kunci yang menyeret Zulfiqar Ali dalam kasus ini, Gurdip Singh, juga telah mencabut keterangan yang sebelumnya menyebut Zulfiqar Ali sebagai pemilik 300 gram narkotika. Gurdip Singh mencabut keterangannya di persidangan dan secara tertulis di hadapan notaris. “Selama menjalani proses hukum Zulfiqar tidak disediakan penerjemah,” kata Ardi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (08/6).

Atas dasar itu Imparsial yakin Zulfiqar Ali tidak bersalah karena bukan dia yang memiliki 300 gram narkotika. Hasil investigasi yang dilakukan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM pada 2010, Hafid Abbas, menyebut hal serupa, bahwa Zulfiqar Ali tidak bersalah. Saat mengampu sebagai komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas juga mengusulkan kepada Presiden segera memberikan grasi terhadap Zulfiqar Ali.

(Baca juga: Kejagung Minta Fatwa MA Soal Hukuman Mati).

Desakan untuk membebaskan Zulfiqar Ali dari segala hukuman itu juga disuarakan Ketua Komnas HAM sekarang, Ahmad Taufan Damanik. Komnas HAM secara resmi telah melayangkan surat kepada Presiden agar grasi untuk Zulfiqar Ali segera diberikan atas dasar telah terjadi unfair trial.

Ardi mengingatkan bahwa awal tahun ini --saat Presiden Joko Widodo melawat ke Pakistan—ada kabar tentang janji untuk segera memberikan grasi untuk Zulfiqar Ali dengan alasan kemanusiaan. Zulfiqar Ali mengidap kanker hati stadium empat. Sayangnya sampai ajal menjemput Zulfiqar Ali belum mendapat grasi sebagaimana dijanjikan. Zulfiqar Ali menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (31/5) lalu.

Salah satu penyebab Presiden Joko Widodo tak kunjung memberikan pengampunan bagi Zulfiqar Ali menurut Ardi karena Mahkamah Agung (MA) belum menerbitkan pertimbangan kepada Presiden. Pertimbangan MA itu merupakan syarat bagi Presiden untuk menerbitkan grasi. Ketentuan itu diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diperbarui lewat UU No. 5 Tahun 2010. Merujuk pasal 10 UU Grasi, pertimbangan tertulis kepada Presiden itu harus diterbitkan MA paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara.

Imparsial telah menyerahkan salinan permohonan grasi itu kepada PN Tangerang sebagai pengadilan tingkat pertama yang menghukum Zulfiqar Ali pada 8 Maret 2018. PN Tangerang telah menyerahkan salinan itu dan diterima MA pada 4 April 2018. Jangka waktu itu menurut Ardi telah melewati batas waktu 30 hari. “MA telah melanggar ketentuan batas waktu yang diamanatkan UU untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan grasi yang diajukan Zulfiqar Ali,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait