Masyarakat Diminta Hati-hati terhadap 6 Entitas Ilegal Ini
Berita

Masyarakat Diminta Hati-hati terhadap 6 Entitas Ilegal Ini

Masyarakat diimbau waspada terhadap aktivitas dari 6 entitas ilegal tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali merilis daftar entitas jasa keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati agar tidak menjadi korban dari aktivitas keenam entitas yang dipublikasi Satgas Waspada Investasi.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan karena entitas tersebut menawarkan imbal hasil dari investasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pasar. Keenam entitas jasa keuangan tersebut juga tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Hal ini dinilai Tongam berpotensi merugikan masyarakat.

 

“Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan dan pengaduan masyarakat. Satgas Waspada Investasi secara cepat merespon informasi tersebut untuk memberi perlindungan kepada masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan persnya, Jumat (25/5/2018). Baca juga: OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal

 

Keenam entitas tersebut yakni PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel); PT Arafah Tamasya Mulia; PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/Eco Racing; PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International; PT Bes Maestro Waralaba/Klik & Share/www.klikshare.co.id/; dan GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/.

 

Dia melanjutkan pihaknya telah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut agar mengurus perizinannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Tongam, pihaknya berkomitmen untuk memperlancar proses perizinan entitas tersebut sepanjang telah memenuhi persyaratan.

 

“Perusahaan-perusahaan yang memang berniat tidak baik, tidak bisa diberikan izin, kami minta supaya menghentikan kegiatan usahanya. Kami juga meminta kepada mereka untuk mengubah kegiatan bisnisnya menjadi usaha yang legal,” pinta Tongam.

 

Menurut Tongam, praktik investasi yang tidak berizin cenderung semakin tinggi saat menjelang hari raya Lebaran. Hal tersebut mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan dana. Sehingga, Tongam meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan dananya terutama menjelang hari raya.

Tags:

Berita Terkait