Kompensasi Korban Terorisme Masih Jadi Figuran dalam Revisi UU Anti Terorisme
Berita

Kompensasi Korban Terorisme Masih Jadi Figuran dalam Revisi UU Anti Terorisme

Mengenai janji kompensasi yang harus dibayarkan negara masih belum memuaskan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Aparat kepolisian saat menggelar latihan penanganan tindak pidana terorisme. Foto: RES
Aparat kepolisian saat menggelar latihan penanganan tindak pidana terorisme. Foto: RES

Pansus Revisi UU Anti Terorisme telah menandatangani naskah yang disepakati semua fraksi dalam pembicaraan tingkat satu di DPR, Kamis malam (24/5). Semakin dekat dengan pengesahan, masih terdapat sejumlah catatan kritis. Persoalan kompensasi bagi korban dinilai belum cukup memadai oleh organisasi masyarakat sipil Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

 

Padahal korban adalah pihak yang menderita dampak buruk dari kejahatan ini. Penilaian senada disampaikan pula oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai.

 

Dalam laporan ICJR mengenai catatan kritis soal Revisi UU Anti Terorisme disebutkan bahwa dalam UU Anti Terorisme tahun 2003 dan Revisi UU Anti Terorisme, tim perumus belum mencantumkan hak-hak korban terorisme secara lebih spesifik. Menurut ICJR, tidak ada hak korban yang diperkuat dalam Revisi UU Anti Terorisme. Fokus revisi dalam Revisi UU lebih mengatur mengenai tersangka atau terpidana sampai dengan urusan mengenai radikalisasi.

 

Padahal, ICJR menilai pengaturan terkait kompensasi, restitusi dan rehabilitasi di UU Anti Terorisme yang masih berlaku saat ini (pasal 36-42) serba minimalis. “Kompensasi masih bergantung putusan pengadilan, korban-korban langsung jadi sulit mengakses,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara, kepada hukumonline, Kamis (24/5).

 

(Baca Juga: Sekelumit Kisah Perjalanan UU Anti-Terorisme)

 

Selama ini kompensasi bagi korban harus dituangkan dalam tuntutan Jaksa dalam persidangan dan baru bisa diberikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Yang kami minta, hak kompensasi bagi korban langsung diberikan segera,” kata dia.

 

Pemberian kompensasi yang menunggu putusan pengadilan menurut ICJR sangat merugikan korban.

Pasal 36

  1. Setiap korban atau ahli warisnya akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi atau restitusi.
  2. Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pembiayaannya dibebankan kepada negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
  3. Restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau ahli warisnya.
  4. Kompensasi dan/atau restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.

 

Berdasarkan praktik pengadilan kejahatan terorisme hingga saat ini, tidak semua korban terorisme dapat diakomodasi namanya dalam putusan pengadilan. Hanya nama-nama korban yang disebutkan dalam dakwaan jaksa atau nama-nama korban yang dipanggil untuk memberikan keterangannya dalam sidang pengadilan saja yang akan disebutkan dalam putusan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait