Begini Dampak Jika Pemerintah ‘Impor’ Dosen Asing
Berita

Begini Dampak Jika Pemerintah ‘Impor’ Dosen Asing

Mulai ketahanan nasional dan ketahanan nilai budaya. Rencana impor dosen menjadi bagian dari berlakunya Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES
Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Foto: RES

Rencana pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenrstekdikti) “mengimpor” ratusan dosen dari negara lain ke Indonesia mendapat sorotan serius dari kalangan parlemen. Rencana kebijakan ini tak lepas karena berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diteken Presiden Jokowi akhir Maret 2018. 

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai Kemenristekdikti semestinya melakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut. Misalnya, data jumlah dosen asing yang dibutuhkan setiap perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, masuknya dosen asing ke dalam negeri bisa berdampak dan berpengaruh terhadap nilai-nilai budaya dan dampak lain.

 

“Yakni dapat berdampak pada ketahanan nasional,” ujarnya di Komplek Gedung DPR, Senin (16/4/2018). Baca Juga: Perpres Penggunaan TKA Potensi Langgar Empat UU Ini

 

Bambang meminta agar Komisi X DPR, yang membidangi pendidikan, mesti mendorong Kemenristekdikti untuk membenahi sejumlah permasalahan dan pekerjaan rumah terkait kesejahteraan dosen (dalam negeri). Misal, fasilitas, sistem penggajian, sistem/model ketenagakerjaan dosen, ketimpangan Sumber Daya Manusia (SDM) dosen perguruan tinggi di perkotaan dan daerah-daerah di Indonesia.

 

Karena itu, Komisi X mesti memanggil Kemenristekdikti untuk meminta penjelasan secara soal rencana kebijakan tersebut termasuk tujuan dan landasan yang dipakai. “Ini agar rencana kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan dan riset di Indonesia,” kata Bambang mengingatkan.

 

Wakil Ketua Komisi X DPR, Sutan Adil Hendra menerangkan rencana kebijakan mendatangkan dosen asing ke Indonesia memiliki beberapa alasan alasan. Dampak positifnya, dosen asing dapat memacu peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar di kampus. Lembaga kampus di Indonesia dapat berstandar internasinoal terutama di bidang penelitian dan publikasi ilmiah.

 

Tak hanya itu, keberadaan dosen asing di tanah air dapat mengubah standar belajar mengajar hingga kualitas akademik menjadi lebih baik. Menurutnya, standar kegiatan belajar di kampus dalam negeri bakal sama dengan kampus di luar negeri, seperti kejujuran ilmiah dan metodologi. “Ada peningkatan kualitas akademik yang bisa kita contoh dalam rangka membangun perguruan tinggi dan transfer ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait