Koalisi Pemantau Peradilan Minta Presiden Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi
Berita

Koalisi Pemantau Peradilan Minta Presiden Tak Lantik Arief Hidayat Sebagai Hakim Konstitusi

Jika presiden mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, maka dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Foto: RES

Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari YLBHI, ILR, ICW, Perludem, Kode Inisiatif, MaPPI FH UI, PBHI menyarankan agar Presiden Jokowi tidak melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi, yang dikabarkan akan berlangsung pada Selasa, 27 Maret 2018. Menurut pandangan koalisi, jika presiden mengambil langkah untuk meneruskan pelantikan, maka dapat dipandang bahwa Presiden turut andil dalam pembusukan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dalam rilis yang diterima hukumonline, Senin (26/3), koalisi memaparkan bahwa Arief Hidayat memiliki sejumlah catatan terkait perilakunya yang tidak patut selama menjabat sebagai Hakim Konstitusi. Sepanjang ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK, Arief Hidayat tercatat sudah terbukti 2 (dua) kali melanggar kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, dari 6 (enam) laporan etik yang dilaporkan ke Dewan Etik Konstitusi.

 

Kedua pelanggaran etik tersebut memang hanya diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dari Dewan Etik. Namun, perbuatan Hakim Konstitusi yang mengirimkan katabelece dan melakukan pertemuan secara tidak patut dengan Politisi DPR RI jelas tidak dapat ditoleransi, terlepas dari sanksi macam apa yang diterimanya dari Dewan Etik.

 

Dorongan publik agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK sudah diserukan sejak lama. Jejak tersebut dapat dilihat dari petisi daring pada platform change.org (https://www.change.org/p/selamatkan-mk) yang pada 26 Maret 2018 mendapat dukungan dari 15.383 penandatangan petisi.

 

Selain melalui petisi daring, ada pula 77 Guru Besar yang mendorong penyelamatan Mahkamah Konstitusi, di mana salah satu dorongan yang disampaikan untuk menjaga martabat MK sebagai sebuah lembaga adalah agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK.

 

“Berdasarkan rekam jejak tersebut, sudah sepatutnya Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan tidak melantik seorang Hakim Konstitusi yang memiliki cacat legitimasi seperti Arief Hidayat,” kata Asfinawati dari YLBHI mewakili Koalisi Pemantau Peradilan.

 

(Baca Juga: Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik, Ini Tuduhannya)

 

Dalam siaran pers tersebut, koalisi mengingatkan bahwa pada awal April 2018 mendatang Mahkamah Konstitusi juga akan melakukan pemilihan Ketua MK, jangan sampai Presiden Jokowi turut andil dalam pembusukan MK dengan melantik Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait