DPR Proses 4 Calon Hakim Ad Hoc PHI MA Usulan KY
Berita

DPR Proses 4 Calon Hakim Ad Hoc PHI MA Usulan KY

KY berharap keempat calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA ini disetujui DPR.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Seleksi hakim ad hoc PHI di Komisi Yudisial. Foto: ASH
Seleksi hakim ad hoc PHI di Komisi Yudisial. Foto: ASH

Pertemuan tertutup antara Komisi Yudisial (KY) dengan pimpinan DPR telah digelar pada Selasa (6/2) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, KY menyodorkan empat nama calon hakim ad hoc hubungan industrial yang bakal ditempatkan di Mahkamah Agung (MA). Keempat nama calon itu yang lulus serangkaian seleksi mulai seleksi administrasi hingga wawancara terbuka.

 

Juru bicara KY Farid Wajdi mengatakan lembaganya menyerahkan empat calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA ke DPR. Langkah tersebut agar DPR dapat segera menindaklanjuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dalam pertemuan yang digelar secara tertutup itu dihadiri sejumlah komisioner KY yang diterima langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan pimpinan DPR lain.

 

Farid Wajdi melanjutkan penentuan kelulusan calon hakim ad hoc hubungan indutrial di MA ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama aspek integritas dan kualitas. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu berharap keempat calon hakim ad hoc itu disetujui DPR.

 

Dia mengakui 4 orang calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang diusulkan ke DPR ini belum memenuhi kuota yang dibutuhkan MA yakni 8 hakim ad hoc. Sebab, pihaknya tidak ingin memaksakan kuota yang dibutuhkan hanya karena ingin memenuhi target kuota. Hal ini dilakukan KY demi menjaga kualitas dan integritas calon yang diusulkan ke DPR.

 

“Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas saja yang kita usulkan,” ujar Farid saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

 

Baca Juga:

Pertama Kalinya, KY Rekrut Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA

Alasan KY Hanya Usulkan 5 Calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc Tipikor

KY Loloskan 13 Calon Hakim Ad Hoc PHI Tingkat MA

 

Berikut profil singkat keempat calon hakim ad hoc hubungan industrial pada MA. Pertama, Sugeng Santoso. Pria kelahiran 9 Maret 1968 berprofesi sebagai dosen luar biasa. Lulusan magister hukum Universitas Airlangga itu diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

 

Kedua, Erwin. Pria kelahiran 9 Juni 1965 berprofesi sebagai konsultan dan pernah menjadi hakim ad hoc hubungan industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Pendidikan terakhir magister ilmu hukum Universitas Batanghari ini diusulkan oleh Apindo. Ketiga, Junaedi. Pria yang berprofesi sebagai advokat itu diusulkan oleh organisasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Di adalah “jebolan” doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti.

Tags:

Berita Terkait