Ini Alasan Jokowi Merevisi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara
Berita

Ini Alasan Jokowi Merevisi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara

Kini, BSSN berada langsung di bawah Presiden, sebelumnya melalui Menko Polhukam. Ini sebagai bentuk penguatan untuk badan yang dianggap sangat penting.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ini Alasan Jokowi Merevisi Perpres Badan Siber dan Sandi Negara
Hukumonline

Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Seperti dikutip situs Setkab, Selasa (2/1), dalam perubahan Perpres ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

 

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala. “Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.

 

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).

 

(Baca Juga: Perpres BSSN, Sinergi antar Lembaga Berantas Cyber War)

 

Menurut Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya. “Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 47 Perpres ini.

 

Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Desember 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait