Wow!!! Ganti Rugi Lahan Harus Lebih Tinggi dari NJOP?
Peraturan MA:

Wow!!! Ganti Rugi Lahan Harus Lebih Tinggi dari NJOP?

Mahkamah Agung sudah menyusun Perma tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum. Sengketa lahannya wewenang PTUN.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Alat berat bekerja di atas lahan untuk pembangunan. MA siapkan Perma tentang sengketa ganti rugi atas tanah. Foto: SGP
Alat berat bekerja di atas lahan untuk pembangunan. MA siapkan Perma tentang sengketa ganti rugi atas tanah. Foto: SGP
Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara.Beleid yang diteken Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, pada 2 Februari lalu ini mengatur mekanisme pengajuan sengketa keberatan atas penetapan lokasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah terbitkan Perma No. 2 Tahun 2016, terkait pembebasan lahan untuk kepentingan umum,” kata Ketua MA, M. Hatta Ali di sela-sela acara Penyampaian Laporan Tahunan MA 2015 di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Selasa (01/3) kemarin.

Hatta menjelaskan Perma No. 2 Tahun 2016 diterbitkan untuk mendukung percepatan pembangunan dengan pelayanan peradilan yang lebih cepat. Selama ini banyak warga yang merasa keberatan atas pembebasan lahan/tanahnya untuk kepentingan umum. Misalnya, pembebasan (penggusuran) lahan untuk pembangunan jalan tol atau kereta, bandara, atau untuk pembangunan mal. Apalagi sekarang, Pemerintah lagi fokus pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, potensi konflik pengadaan lahan kiat besar.

“Pembangunan ini terutama di daerah Jawa Tengah itu masih banyak masyarakat yang bersengketa besaran ganti rugi pembebasan lahan ke pengadilan,” Hatta memberikan contoh.

Untuk menopang penyelesaian sengketa semacam ini di pengadilan, Mahkamah Agung bukan hanya menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2016. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, MA juga sudah menyusun Perma tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum. “Sudah separuh jalan,” jelas Hatta.

Apa bedanya? Perma No. 2 Tahun 2016 menjadi kewenangan PTUN. Sedangkan Perma yang lagi disusun fokus pada masalah ganti ruginya. Apapun bedanya, Hatta menyebutkan kedua Perma ini merupakan amanat UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. UU Pengadaan Tanah mengatur sengketa penetapan lokasi lahan/tanah untuk kepentingan umum merupakan kewenangan PTUN. “Kalau sengketa besaran ganti ruginya merupakan kewenangan peradilan umum,” tegasnya.

Dijelaskan Hatta, kedua Perma tersebut mengatur keberatan masyarakat atas penetapan lokasi tanah yang dibebaskan oleh pejabat berwenang untuk kepentingan umum sekaligus menuntut hak pembayaran ganti rugi ke pengadilan negeri. Misalnya, besaran ganti rugi lahan tidak didasarkan pada NJOP (nilai jual objek pajak) yang ditentukan pemerintah, tetapi ditentukan oleh tim appraisal (penaksir) dari lembaga swasta. “Selama ini kan panitia penafsir tanah biasanya bentukan pemerintah, yang diketuai Camat dan tim dari Badan Pertanahan Nasional setempat”.

Nantinya, kata dia, nilai ganti ruginya jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) guna menghindari kerugian bagi masyarakat yang tanahnya dibebaskan untuk kepentingan umum. “Nilai tanah itu pasti jauh lebih tinggi. Ini untuk menyeimbangkan antara kebutuhan kepentingan umum dengan pembayaran ganti rugi yang layak.”

Menurutnya, gugatan sidang perkara sengketa lahan ini merupakan speedy trial yang pemeriksaannya dibatasi hanya 30 hari. Sengketa lahan ini tidak tersedia upaya hukum banding, tetapi bisa langsung diajukan upaya hukum kasasi ke MA. “Ini demi mendukung percepatan pembangunan dengan pelayanan peradilan yang lebih cepat,” katanya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan terbitnya kedua Perma ini mendukung percepatan pembangunan nasional demi kepentingan umum sesuai amanat Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Seperti, pembangunan jalan tol, jalan kereta, bandara, pelabuhan, tol laut, dan sebagainya.

“Jangan sampai pembangunan untuk kepentingan umum itu menjadi terhambat. Misalnya, ada pembangunan jalan tol atau kereta api sudah mau jadi, tetapi ada satu wilayah yang sebagian penduduknya tidak mau menerima ganti rugi yang ditawarkan bisa disengketakan ke pengadilan,” kata Ridwan dalam kesempatan yang sama.

Ditegaskan Ridwan, dengan kedua Perma ini masyarakat yang merasa dirugikan dalam pembebasan lahan bisa menggugat ke PTUN ataupun ke pengadilan negeri terkait gugatan ganti rugi. Jangka waktu pemeriksaan gugatan ini hanya sebulan harus sudah diputuskan majelis dan tidak tersedia upaya hukum banding dan peninjauan kembali (PK).

“Yang Perma gugatan ke PTUN sudah selesai, Perma gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri akan segera disahkan, mungkin paling lambat pada akhir bulan ini,” tambahnya.
Tags:

Berita Terkait