"Kami sudah bertemu dengan Ade Swara dan isterinya. Keduanya sepakat untuk mengajukan banding," kata Wienarno Djati, kuasa hukum Ade Swara dan Nurlatifah, saat dihubungi di Karawang, Rabu.
Banding diajukan karena Ade dan isterinya tidak terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Ia menilai, seharusnya jika dakwaan pertama itu tidak terbukti, secara otomatis dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap Ade Swara dan Nurlatifah gugur demi hukum.
"Tetapi yang terjadi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung justru mengganti pasal pemerasan dengan pasal penyuapan dalam memutuskan perkara itu," kata dia.
Sementara itu, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung, Rabu (15/4), majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Ade Swara.
Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam persidangan dengan kasus yang sama, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.