Mimpi Farhat Abbas Jadi Capres Kandas
Aktual

Mimpi Farhat Abbas Jadi Capres Kandas

ASH
Bacaan 2 Menit
Mimpi Farhat Abbas Jadi Capres Kandas
Hukumonline

Niat seorang advokat Farhat Abbas untuk menjadi calon presiden (capres) dari jalur independen kandas seiring putusan penolakan MK atas permohonan uji materi Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terkait ketentuan capres harus diajukan parpol atau gabungan parpol.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusannya di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6).

Dalam pertimbanganya, Mahkamah menegaskan pada hakikatnya permohonan ini sama dengan permohonan No. 56/PUU-VI/2008 agar capres atau cawapres dimungkinkan dari jalur perseorangan, tidak diusulkan parpol atau gabungan parpol.

“Pertimbangan Mahkamah sebagaimana dikutip di atas mutatis mutandis (otomatis) berlaku menjadi pertimbangan pula dalam putusan ini,” kata Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pertimbangan.

Dalam putusan perkara 56/PUU-VI/2008 yang diputus pada 17 Februari 2009 itu, terdapat hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda. Karena itu, dalam perkara pengujian UU ini hakim konstitusi tersebut tetap berpendirian pada pendapat berbeda itu.

Sebelumnya, ketentuan calon presiden dari jalur independen pernah diuji MK berdasarkan permohonan Fadjroel Rahman Dkk. Namun, permohonan ini kandas. Majelis MK menolak dengan dalil Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, putusan itu  tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi kala itu, Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Tags: