Kemendag Perkuat Pengawasan Barang Beredar di Perbatasan
Aktual

Kemendag Perkuat Pengawasan Barang Beredar di Perbatasan

ANT
Bacaan 2 Menit
Kemendag Perkuat Pengawasan Barang Beredar di Perbatasan
Hukumonline

Kementerian Perdagangan akan memperkuat pengawasan barang beredar khususnya untuk wilayah perbatasan Indonesia karena ditengarai menjadi pintu bagi produk-produk pangan dan non-pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahun 2013, kami akan memperkuat pengawasan barang beredar di wilayah perbatasan, dan ada lima kawasan yang akan kami awasi," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, di Jakarta, Jumat (8/3).

Nus Nuzulia mengatakan, berdasarkan temuan Kementerian Perdagangan untuk produk-produk pangan dan non-pangan yang beredar dan tidak sesuai dengan ketentuan didominasi dari tiga negara.

"Produk-produk tersebut didominasi dari Singapura dan Malaysia untuk pangan, dan non-pangan didominasi dari China," kata Nus Nuzulia.

Dirjen SPK menjelaskan, terkait dengan masuknya produk-produk ilegal tersebut diperlukan juga pengawasan yang lebih kuat dari pihak Bea Cukai, oleh karena itu pihaknya tengah meningkatkan kinerja Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang bekerja sama dengan Badan POM, Bareskrim Polri dan, Bea Cukai.

"Kita harus berusaha lebih keras agar produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut tidak membanjiri pasar Indonesia," kata Nus Nuzulia.

Tags: