‘Hujan’ Gugatan Pasal Kenaikan Harga BBM
Utama

‘Hujan’ Gugatan Pasal Kenaikan Harga BBM

MK janji memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemohon, pemerintah, DPR, dan pihak terkait.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Demo Kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung MK. Foto: Sgp
Demo Kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung MK. Foto: Sgp

Keinginan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan kembali terganjal. Baru saja, DPR menyetujui redaksional Pasal 7 ayat (6a) RUU APBP-P 2012 yang memberi kewenangan pemerintah untuk menaikkan BBM dengan persyaratan tertentu.

Kini, pasal itu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang warga negara bernama Adi Partogi Singal Simbolon. Melalui Serikat Pengacara Rakyat (SPR) sebagai kuasa hukumnya, Adi telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 yang belum bernomor ini.

“Kita sudah mendaftarkan pengujian Pasal 7 ayat (6a) hari ini karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (3) UUD 1945,” kata juru bicara SPR, Habiburokhman di gedung MK, Senin (2/4).

Ketentuan Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P 2012 ini menyebutkan “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM”.

Habiburokhman mengatakan jika penentuan harga BBM mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) yakni harga rata-rata minyak mentah di beberapa negara,  sehingga harga BBM diserahkan mekanisme pasar minyak global. “Seharusnya penentuan harga BBM didasarkan pada nilai ongkos produksi BBM di Indonesia,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, pengujian pasal ini sama halnya dengan pengujian Pasal 28 ayat (2), (3) UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah ‘dibatalkan’ MK melalui putusan No 22/PUU-I/2003, pada 15 Desember 2004 silam. Lantaran, penentuan harga BBM (dalam negeri) menyerahkan kepada mekanisme harga pasar bebas.

“Kalau putusan itu lebih luas, redaksinya saja berbeda tetapi substansi sama. Karena itu, kita minta MK membatalkan Pasal 7 ayat (6a) RUU APBP-P 2012 ini karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (3) UUD 1945,” pintanya.

Dalam pengujian undang-undang ini, pemohon tidak banyak mengajukan bukti-bukti atau ahli karena persoalan konstitusionalitas normanya sudah jelas. “Bukti yang paling kuat kita lampirkan salinan putusan MK No 22/PUU-I/2003, fotocopy KTP, dan dokumen perkembangan dan penghitungan ICP yang dikeluarkan oleh Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Dirjen Kemenkeu, dan beberapa ahli,” jelas Habiburokhman.

Dia menambahkan meski undang-undang ini belum ditandatangani presiden tidak menghalangi untuk dimohonkan pengujian ke MK. Sebab, menurut Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU APBN-P 2012 ini pasti akan sah dan mengikat sebagai undang-undang dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, terlepas presiden mengesahkan atau tidak. “Dari segi redaksional, pasal ini tidak akan mungkin berubah,” imbuhnya.

Atas nama rakyat
Selain itu, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengatasnamakan sejumlah warga warga (pengguna BBM bersubsidi) yang menolak kenaikan harga BBM telah mendaftarkan permohonan pengujian pasal ini. Mereka memohon pengujian Pasal 7 ayat (6), (6a) UU APBN-P 2012 karena merasa dirugikan dengan berlakunya pasal itu.

“Kami, atas nama rakyat pengguna BBM bersubsidi mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (6), (6a) UU APBN-P 2012 karena bertentangan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 33 UUD 1945  sekaligus pengujian secara formil terhadap UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata Yusril usai mendaftarkan permohonan ini di Gedung MK.

Yusril menilai Pasal 7 ayat (6), (6a) UU APBNP 2012 mengandung ketidakpastian hukum. “Kepentingan pemohon dirugikan dan berada dalam ketidakpastian hukum atas berlakunya pasal itu,” jelasnya.

Selain itu, pasal itu tidak memenuhi syarat formil pembentukan sebuah undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangnya. Menurutnya, materi Pasal 7 ayat (6) UU APBN-P bertabrakan dengan pasal 7 ayat (6a) UU APBNP.

UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan menyebutkan norma undang-undang harus mengandung kejelasan rumusan, asas kepastian hukum, tidak bertabrakan satu sama lain. “Secara formil, Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 7 ayat (6a) UU APBN-P bertabrakan satu sama lain dan Pasal 7 ayat (6a) mengandung ketidakpastian hukum,” jelas Yusril yang juga sempat menjabat Menteri Sekretaris Negara itu.

Meski BBM belum naik, lanjut Yusril, fakta di lapangan harga kebutuhan sudah naik, sehingga masyarakat bingung. Sementara program bantuan langsung tunai yang dianggarkan sebesar Rp150 ribu per bulan untuk satu keluarga belum direalisasikan, sehingga rakyat berada dalam ketidakpastian. “Jika suatu norma mengandung ketidakpastian berarti bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2011 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”

Ditambahkan Yusril, permohonan ini akan ditangani sejumlah advokat dan akademisi. “Jumlah pemohon akan terus bertambah dan sejumlah nama advokat dan akademisi akan menyusul mewakili rakyat kecil pengguna BBM bersubsidi, termasuk ibu-ibu rumah, tukang ojek, supir taksi, supir angkot, nelayan, tukang gorengan,” katanya.

Pendaftaran permohonan ini terakhir datang dari Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) M Komarudin yang diwakili Andi M Asrun. Menurut dia, kenaikan harga BBM telah merugikan kliennya karena telah mendongkrak ekspektasi kenaikan harga barang dan jasa. Kendati masih rencana, pedagang besar telah menaikan harga sekitar 15 persen dan ada rencana kenaikan ongkos transportasi sebesar 19,6 persen.

“Kenaikan harga BBM akan dijadikan pembenaran untuk menaikkan produk barang, memecat buruh sewenang-wenang. Akibat kenaikan harga BBM mendorong pertumbuhan angka pemecatan dari 44.600 pada tahun 2007 menjadi 633.719 pada tahun 2008,” bebernya.

Menurutnya, besaran kenaikan BBM haruslah tetap melalui kontrol DPR tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar. “Pasal 7 ayat (6) a UU APBN-P 2012 telah disharmonisasi dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (3), (4) UUD 1945,” jelasnya.

Menanggapi pendaftaran permohonan ini. Juru bicara MK M Akil Mochtar mengatakan akan menyidangkan permohonan pengujian UU APBN-P 2012 ini sesuai prosedur yang berlaku di MK. “Kami akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemohon, pemerintah, DPR, atau pihak terkait dalam pengujian undang-undang ini,” kata Akil. 

Tags:

Berita Terkait