Dipecat Karena Kesalahan Berat, Pekerja Asuransi Menggugat
Berita

Dipecat Karena Kesalahan Berat, Pekerja Asuransi Menggugat

Pihak manajemen menuduh pekerja melakukan penyelewengan dana perusahaan hingga setengah miliar rupiah. Tapi tidak dilaporkan ke polisi.

Oleh:
CR-12
Bacaan 2 Menit
Dipecat  karena kesalahan berat pekerja asuransi menggugat ke PHI Jakarta. Foto: SGP
Dipecat karena kesalahan berat pekerja asuransi menggugat ke PHI Jakarta. Foto: SGP

Kesalahan berat identik dengan tindak kriminal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tapi tidak untuk Hamdani Lutfi, seorang pekerja di PT Asuransi Jiwasraya. Walau pihak manajemen memecatnya pada Januari 2010 dengan alasan kesalahan berat, tapi ia tidak dilaporkan ke kepolisian. Padahal pihak manajemen menuding Hamdani menyelewengkan dana perusahaan hingga mencapai lebih dari Rp500 juta.

 

Tak terima dengan pemecatan itu, Hamdani yang sudah bekerja sejak 1989 itu menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Menurut Hamdani, tudingan perusahaan tak berdasar.

 

Kuasa hukum Hamdani, Zoharsa Salim mengatakan bahwa perusahaan telah melakukan PHK sepihak dan tidak berdasarkan hukum. Hal ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.12/PUU-1/2003 tentang hak uji materi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo SE Menakertrans No.13/MEN/SJ-HK/I/2005, lanjutnya. Menurutnya Isi dari keputusan itu menekankan bahwa PHK dengan alasan kesalahan berat harus didahului dengan putusan hukum berkekuatan tetap.

 

Zoharsa juga menambahkan bahwa perusahaan warisan pemerintahan Kolonial Belanda itu juga melanggar UU Ketenagakerjaan pasal 151 ayat (1) dan (3). Dalam ayat (1) berbunyi pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

 

Sedangkan pada ayat (3) berbunyi dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

“Dalil dia (pihak manajemen,-red) sih menggelapkan uang perusahaan tapi kan tidak ada hasil audit independen, tidak ada laporan auditor independen maupun audit internal. Cuma rekayasa. Ini sangat merugikan pekerja. Nyata-nyata alasan kesalahan berat itu sudah dianulir (oleh MK,-red) akan tetapi pengusaha masih menggunakan alasan tersebut dengan dalil semaunya sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Zo kepada hukumonline di PHI Jakarta, Rabu (7/12).

 

Pada dasarnya pihak pekerja tidak berkeberatan untuk di-PHK dan menerima anjuran dari Disnakertrans Jakarta. Tapi tidak dengan alasan kesalahan berat seperti yang didalilkan pihak manajemen. Mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pihak pekerja berasumsi bahwa PHK yang dilakukan adalah efisiensi. Oleh karena itu menurut Zo, pihak manajemen wajib membayarkan uang pesangon dan hak-hak pekerja lainnya sebgaimana peraturan perundangan yang berlaku.

Tags: