Hak atas Bantuan Hukum Harus Dijamin Konstitusi
Berita

Hak atas Bantuan Hukum Harus Dijamin Konstitusi

Jaminan yang diberikan oleh KUHAP kerap dikesampingkan.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Hak atas Bantuan Hukum Harus Dijamin Konstitusi
Hukumonline

Pemerintah dan DPR telah menyepakati sebuah undang-undang yang mengatur bantuan hukum. UU No 16 Tahun 2011 ini digadang-gadang akan menyelesaikan persoalan masih banyaknya rakyat Indonesia yang tak mendapatkan bantuan hukum. Mereka yang bermasalah secara hukum belum sepenuhnya mendapat hak untuk mendapat bantuan hukum (right to counsel).

 

Namun, terbitnya undang-undang ini belum dirasa cukup untuk menyelesaikan banyaknya tersangka atau terdakwa untuk mendapat hak itu. Advokat senior Frans Hendra Winata menilai seharusnya persoalan bantuan hukum diatur ke dalam konstitusi. “Seharusnya diatur dalam UUD 1945,” ujarnya dalam seminar di Jakarta, Kamis (8/12).

 

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) ini mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa terpidana yang telah memenuhi syarat tertentu wajib mendapat bantuan hukum. UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga mewajibkan bahwa setiap advokat harus melaksanakan bantuan hukum.

 

“Dalam praktik sehari-hari itu sulit sekali dilakukan. Para penegak hukum –hakim, polisi, jaksa, dan advokat sendiri- kerap mengesampingkan ini. Diatur dalam KUHAP (atau undang-undang) saja tak cukup, ini harus diatur dalam UUD 1945,” ujarnya lagi.

 

Pasal 56 ayat (1) KUHAP berbunyi Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka’.


Selain menilai ketentuan ini kerap dilanggar, Frans juga menilai adanya ‘persyaratan’ tersangka dengan ancaman 15 tahun ke atas atau fakir miskin dengan ancaman pidana
lima tahun yang wajib mendapat right to counsel adalah bentuk pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum. Pasalnya, seharusnya right to counsel wajib diberikan kepada setiap orang yang bermasalah secara hukum.

 

“Hal ini menunjukan jaminan right to counsel ini hanyalah setengah hati,” tukas Frans.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan bantuan hukum memang sudah diatur dalam KUHAP atau UU Advokat. Ia berharap bila RUU Bantuan Hukum (yang kala itu masih dibahas) harus lebih luas dari sekedar normatif hak atas bantuan hukum dan penyediaan dana bantuan hukum dalam APBN.

 

Sayangnya, berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Bantuan Hukum yang diterbitkan itu tak sesuai dengan harapan. Isinya lebih banyak berbicara verifikasi lembaga pemberi bantuan hukum dan pendanaan yang sekarang terpusat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Tags: