Atasan Sistoyo Bertanggung Jawab Secara Administratif
Berita

Atasan Sistoyo Bertanggung Jawab Secara Administratif

Jaksa Agung telah mengeluarkan edaran khusus terkait pertanggungjawaban atasan terhadap bawahan yang melakukan perbuatan tercela. Untuk itu, kini atasan Jaksa Sistoyo sedang diperiksa di Aswas Kejati Jawa Barat.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Sistoyo Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cibinong. Foto: SGP
Jaksa Sistoyo Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cibinong. Foto: SGP

Tak habis-habisnya masyarakat dibuat miris dengan perilaku aparat penegak hukum. Bila sebelumnya KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin Umar, hakim adhoc Imas Dianasari, dan Jaksa Dwi Seno Widjanarko, kini KPK kembali menangkap seorang jaksa bernama Sistoyo. Jaksa Sistoyo merupakan Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Cibinong.

 

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap senilai Rp99,9 juta dari Edward dan Antoni Bambang. Edward adalah pihak yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong karena diduga melakukan tindak pidana penipuan. Sementara, Antoni adalah kolega Edward.

 

Atas penangkapan ini, Jaksa Agung Basrief Arief mengaku menyesal karena ada masih ada oknum aparatnya yang mencoreng upaya Kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

 

“Rasanya sudah berupaya sedemikian rupa membangun kepercayaan publik dan membangun moralitas Kejaksaan. Namun, satu oknum ternyata masih belum merasakan pentingnya membangun Kejaksaan ini menjadi lebih baik lagi,” katanya dalam seminar Peran Komisi Kejaksaan RI dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan yang diselenggarakan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Rabu (23/11).

 

Untuk itu, Basrief mengaku akan bertindak tegas terhadap aparatnya yang melakukan pelanggaran. “Kini saya menyatakan diri bahwa saya akan menjadi raja tega,” ujarnya. Hal ini demi mengembalikan kepercayaan publik dan membuat Kejaksaan menjadi lebih baik.

 

Selain menyesali penangkapan Jaksa Sistoyo, Basrief juga menyatakan pihaknya akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Basrief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk berkoordinasi dengan KPK terkait status penahanan Sistoyo yang sudah diberhentikan sementara dari korps Kejaksaan.

 

Lebih dari itu, Basrief juga telah memerintahkan Jamwas untuk memeriksa keterkaitan atasan Sistoyo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong Suripto Widodo. “Paling tidak, secara administrasi dia bertanggung jawab dalam artian pengawasan melekatnya. Kan pengawasan melekat ada di atasannya langsung,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait