MK Tolak Pengujian UU SJSN
Berita

MK Tolak Pengujian UU SJSN

Menurut Mahkamah, UU SJSN sudah tepat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis MK menolak pengujian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Foto: SGP
Majelis MK menolak pengujian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Foto: SGP

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian Pasal 17 ayat (1) UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang dimohonkan kelompok masyarakat yang menamakan diri mereka Koalisi Jaminan Sosial ProRakyat.

 

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD di ruang sidang MK, Senin (21/11)   

 

Permohonan ini diajukan oleh Maemunah, Sugiarto, Sri Linda Yanti, Rohayati Ketaren, Yunus, Tutut Herlina, Engelbert Lukas Warouw, Marlo Sitompul, Dominggus Oktavianus, Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, dan Front Perjuangan Buruh Indonesia. Mereka menguji Pasal 17 UU SJSN. 

 

Pemohon menilai keberadaan Pasal 17 ayat (1) UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial adalah bukti bahwa negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Hal itu melanggar hak konstitusional pemohon atas kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar sebagaimana dijamin dalam Pasal 34 UUD 1945.

 

Menurutnya, lewat Pasal 17 ayat (2) UU SJSN, negara telah melimpahkan beban dan tanggung jawabnya kepada warga negara dan sektor swasta. Sebab, pungutan yang dilakukan Jamsostek saja terbukti telah memberatkan pekerja yang punya upah rendah karena hampir separuh pekerja Indonesia adalah pekerja miskin.

 

Pasal 17 ayat (3) potensial menimbulkan kastanisasi atas jenis pelayanan bagi warga miskin dan kaya serta kemampuan suatu daerah otonomi dengan daerah lainnya, sehingga mengabaikan prinsip keadilan, kesetaraan, dan anti diskriminasi. Iuran itu terbukti tak hanya memberatkan pekerja, tetapi juga pengusaha di tengah krisis berkepanjangan.

 

Mereka meminta MK membatalkan Pasal 17 UU SJSN yang mengatur iuran kepesertaan jaminan sosial dan menyatakan pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2), (4), (5), dan Pasal 34 UUD 1945.

Tags: