Kejaksaan Boleh Terima Hibah Asal Bukan Uang
Utama

Kejaksaan Boleh Terima Hibah Asal Bukan Uang

Salah satu rekomendasi dari Rakernas Kejaksaan Agung. Pengamat dan anggota DPR mengkritik kebijakan ini.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief saat konpres acara penutupan Rapat Kerja Kejaksaan 2011 di Bogor Jawa Barat. Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief saat konpres acara penutupan Rapat Kerja Kejaksaan 2011 di Bogor Jawa Barat. Foto: SGP

Baru saja masyarakat mencibir begitu mendengar pengakuan Polri yang menerima dana pengamanan dari PT Freeport Indonesia, Kejaksaan malah terang-terangan menyatakan membolehkan jaksa menerima hibah dari siapapun, asal tidak berbentuk uang tunai.

 

 

Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Basrief Arief dalam penutupan Rapat Kerja Kejaksaan 2011 beberapa waktu lalu. Ketika itu, Basrief membeberkan sejumlah poin rekomendasi mulai dari bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pengawasan, serta perdata dan tata usaha negara.

 

“Dari rapat komisi-komisi, untuk Komisi A, pembinaan, ini ada 16 butir rekomendasi. Tapi, diantaranya itu adalah diperlukannya suatu kebijakan untuk tidak menerima hibah dari pihak manapun secara tunai,” katanya.

 

Jadi, Basrief melanjutkan, “kalaupun hibah diberikan, katakanlah seperti dari Pemerintah Daerah (Pemda) ingin memberikan hibah tanah untuk pembangunan kantor, itu tanahnya yang diberikan, bukan uangnya.

 

Namun, pernyataan Basrief ini dikritianggota Komisi III DPR Nudirman Munir. Dalam sambungan telepon, Nudirman menganggap penerimaan hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang, secara umum tidak dapat dibenarkan.

 

Sebab, lanjutnya, akan mengakibatkan sikap keberpihakan. Meski demikian, ada hal-hal khusus yang membuat hibah menjadi diperbolehkan. Misalnya untuk kepentingan agama, seperti pembangunan masjid, dan untuk pembangunan kantor.

 

Walau begitu, anggota DPR dari Fraksi Golkar ini tetap memberi catatan khusus. “Asal harus transparan dan yang bersangkutan (si pemberi hibah) tidak punya masalah hukum,” ujarnya kepada hukumonline, Senin (14/11).

Halaman Selanjutnya:
Tags: