Rekening Pelaku Penipuan via SMS Harus Ditutup
Berita

Rekening Pelaku Penipuan via SMS Harus Ditutup

Bank yang tergabung dalam GKMP telah diminta komitmennya untuk melakukan penanggulangan yang bersifat preventif untuk melindungi nasabah.

Oleh:
M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Rekening pelaku penipuan via sms harus ditutup. Foto: SGP
Rekening pelaku penipuan via sms harus ditutup. Foto: SGP

Komisi XI DPR meminta Bank Indonesia (BI) beserta seluruh bank mengambil kebijakan tegas menutup seluruh rekening pelaku penipuan yang dilakukan melalui SMS berisi permintaan transfer. Tindakan semacam ini dibutuhkan untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi nasabah bank di Tanah Air.

 

Maraknya aksi penipuan melalui SMS yang berisi permintaan transfer belakangan ini, membuat Kemal Azis Stamboel gerah. Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, BI perlu bertindak dengan menutup rekening penipu yang menyebarkan SMS tersebut. “Praktik seperti ini sangat meresahkan masyarakat, khususnya nasabah bank,” ujarnya, Jumat (14/10).

 

Kemal juga meminta seluruh bank harus memperbaiki strategi marketingnya dengan mengedepankan etika. Ke depan, tidak boleh ada lagi teror berupa SMS mengenai penawaran kredit tanpa agunan (KTA) kepada nasabah. Menurutnya, bank sentral harus memberikan teguran keras kalau masih ada bank di Tanah Air yang melakukan cara-cara seperti itu.

 

Seperti diketahui, nasabah perbankan banyak mengeluh terkait dengan maraknya SMS penawaran KTA dan SMS berisi permintaan transfer ke rekening yang dibuat dengan identitas palsu. Terkait hal ini, BI telah melakukan pertemuan dengan 12 bank. Mereka lalu membentuk working group mediasi perbankan dengan nama Grup Kerja Mediasi Perbankan (GKMP).

 

Meski terdapat 22 bank yang tergabung dalam working group, BI hanya menyertakan 12 bank penyedia layanan khusus aduan penipuan transfer rekening. Bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), CIMB Niaga, Permata, OCBC NISP, Mega, Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Syariah Mandiri, dan Bank Muamalat.

 

Menurut Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah, bank yang tergabung dalam GKMP telah diminta komitmennya untuk melakukan penanggulangan yang bersifat preventif untuk melindungi nasabah. Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap bank-bank anggota GKMP ini dilakukan BI, mengingat 90 persen kejahatan penipuan melalui SMS ini menggunakan nomor rekening bank yang masuk dalam keanggotaan GKMP.

 

Sekadar informasi, berdasarkan data mengenai pengaduan nasabah yang masuk ke BI, ada 143 ribu rekening dengan nilai nominal Rp1,5 triliun. Sementara itu, sepanjang 2011, tercatat ada 412.675 kasus pengaduan. “Kami telah meminta bank untuk menyediakan call center guna menerima pengaduan nasabah yang terganggu atau tertipu oleh SMS palsu yang meminta transfer,” kata Difi, Jumat, pekan lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: