Aparat Harus Patuhi Putusan UU Perkebunan
Berita

Aparat Harus Patuhi Putusan UU Perkebunan

Peraturan Menteri Kehutanan tentang pembangunan perkebunan kelapa sawit dikritik.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Sejumlah petani persoalkan Undang-Undang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: SGP
Sejumlah petani persoalkan Undang-Undang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: SGP

Seluruh aparat, baik di eksekutif dan legislatif maupun yudikatif harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pada 6 September lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 21 beserta penjelasan dan pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang  aquo dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

 

Kedua pasal tersebut memuat norma yang berpotensi mengkriminalisasi siapaun yang menganggu usaha perkebunan dan melakukan tindakan okupasi tanah tanpa izin. Menurut Mahkamah, rumusan norma pada kedua pasal terlalu umum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Putusan itu perlu dijadikan rujukan terutama dalam menyelesaikan sengketa atau konflik seputar perkebunan. Presiden, misalnya, perlu menjadikan putusan itu sebagai kerangka penyusunan kebijakan baru di bidang perkebunan. Polisi dan jaksa juga diminta menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang berhadapan dengan perusahaan perkebunan. Demikian pula hakim-hakim yang menangani perkara sejenis.

 

“Jangan lagi menggunakan pendekatan hukum pidana terhadap petani dan masyarakat hukum adat,” kata Andi Muttaqien, pengacara publik yang mendampingi sejumlah petani mempersoalkan Undang-Undang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi.

 

Senada, Edi Sutrisno, Juru Kampanye Sawit Watch, menjelaskan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat sudah mengkhawatirkan, terutama dalam pembukaan perkebunan kelapa sawit. Selama ini perjuangan petani dan masyarakat hukum adat dilihat aparat sebagai tindak pidana. Pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang Perkebunan sering dijadikan dasar kriminalisasi.  Putusan MK, kata Edi, merupakan kado bagi petani dalam rangka hari agraria nasional.

 

Edi juga meminta agar aparat penegak hukum tidak terlalu gampang menggunakan pasal 170 KUH Pidana. Seperti dijelaskan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dan dijamin UUD. Aksi masyarakat seringkali dipicu ketiadaan batas yang jelas wilayah perkebunan dan tanah masyarakat adat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) punya andil di sini. Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 menjelaskan perlunya membubuhkan tanda kartografi dan apabila memungkinkan menggambarkan batas-batasnya pada daftar tanah.

 

Peraturan Menteri

Sehubungan dengan maraknya pembukaan perkebunan kelapa sawit, Telapak, sebuah organisasi yang peduli pada masalah tanah adat, mengkritik Peraturan Menteri Kehutanan No. P-62/MenhutII/2011. Beleid yang diterbitkan Menteri Kehutanan ini memungkinkan perkebunan kelapa sawit dibangun di kawasan hutan produksi tetap. Kalimantan Tengah dianggap sebagai daerah terbesar penyumbang deforestrasi.

Tags:

Berita Terkait