Pengadilan: KAI Bukan Organisasi Advokat
Berita

Pengadilan: KAI Bukan Organisasi Advokat

Pendiriannya tak sesuai UU Advokat. Karenanya tak punya kedudukan hukum untuk menggugat.

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Pusat terima eksepsi ketua MA selaku tergugat dan nyatakan gugatan KAI tidak dapat diterima. Foto: SGP
Majelis hakim PN Jakarta Pusat terima eksepsi ketua MA selaku tergugat dan nyatakan gugatan KAI tidak dapat diterima. Foto: SGP

Keinginan Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk membatalkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi tunggal sebagaimana tertuang dalam surat MA No 89/KMA/VI/2010 pupus sudah. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima eksepsi yang diajukan oleh Ketua MA selaku tergugat sekaligus menyatakan gugatan KAI tidak dapat diterima, Kamis (22/9).

 

“Eksepsi tergugat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Nirwana dalam persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai KAI tidak mempunyai legal standing untuk menggugat. Sebab, KAI dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (4) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam eksepsi pihak MA yang menyebut KAI tidak berhak mengajukan perkara ini karena keberadaan KAI bukan sebagai organisasi advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

 

Menurut majelis, KAI baru berdiri pada 30 Mei 2008, sedangkan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat mengamanatkan pembentukan organisasi tunggal advokat paling lama dua tahun sejak diberlakukannya UU Advokat pada April 2003.

 

Saat itu, lanjut majelis, sudah ada organisasi advokat yang diakui para advokat. "Yang diatur Pasal 32 Ayat (4) sudah terpenuhi. Terbentuknya KAI sudah melampaui waktu, maka dengan sendirinya keberadaan KAI bukan dimaksud sebagaimana Pasal 28," kata majelis.

 

Dengan diterimanya eksepsi tergugat pada bagian persona standi in judicio, maka majelis tidak perlu memeriksa poin-pon eksepsi lainnya. Demikian pula halnya dengan pokok perkara, majelis tidak mempertimbangkannya.

 

Kendati memenangkan kasus ini, kuasa hukum Ketua MA, Kepala Bagian Perundangan-undangan, Ingan Malam Sitepu, memilih tidak berkomentar. “Kami akan melaporkan hasilnya terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujarnya usai persidangan.  

 

Sementara itu, kuasa hukum KAI, Erman Umar, menyatakan dirinya sudah menduga putusan hakim sebelumnya. “Ya kami sudah menduga putusannya akan seperti ini,” ujarnya. Oleh karena itu, dirinya akan mengajukan upaya hukum banding.  

 

Mengenai pertimbangan hukumnya, Erman menilai seharusnya hakim mengerti bahwa perdebatan sah-tidaknya KAI telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana MK telah secara tegas menyatakan KAI sebagai organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945.

 

"MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia (MA-red) menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," tukas Erman. Dalam komentarnya Erman juga mempertanyakan independensi hakim, “Apalagi ini kan menyangkut pimpinan mereka (MA-red).”

 

Sebagaimana diketahui, Ketua MA digugat KAI terkait terbitnya surat No 089/KMA/VI/2010 yang di dalamnya menyatakan Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat. Sebelum akhirnya menggugat, KAI sempat mengirimkan surat keberatan kepada MA sebanyak dua kali, tetapi tak berbalas. KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar.

Tags: