Untuk Pengawasan, MA Andalkan Pengadilan Tinggi
Utama

Untuk Pengawasan, MA Andalkan Pengadilan Tinggi

MA secara resmi menetapkan berlakunya sistem kamar per 1 Oktober 2011.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A Tumpa membuka acara Rakernas 2011. Foto: Humas MA
Ketua MA Harifin A Tumpa membuka acara Rakernas 2011. Foto: Humas MA

Sorotan publik mengenai perilaku tidak terpuji segelintir hakim dan aparatur pengadilan mendorong jajaran peradilan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Demikian harapan Ketua MA dalam pidato pembukan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2011 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (19/9).

 

Harifin mengatakan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur peradilan masih menjadi tantangan besar lembaga peradilan. “Kita sangat mengharapkan semua lini organisasi yang ada, baik para Dirjen maupun Badan Pengawasan, serta para pejabat terkait lainnya terus serius dan sungguh-sungguh untuk menjaga dan menegakkan martabat lembaga peradilan sesuai visi untuk menjadi Badan Peradilan yang Agung,” kata Harifin.

 

Namun, Pembinaan dan pengawasan tak hanya terbatas pada perilaku hakim, tetapi pengawasan dalam bidang daftar isian pengisian anggaran (DIPA) dan pengawasan biaya perkara. “Pembinaan dan pengawasan ini harus terus-menerus digalakkan,” harapnya.

 

Ia berharap nantinya pembinaan dan pengawasan akan lebih banyak mengembangkan mekanisme pencegahan, sehingga penyimpangan-penyimpangan dapat diantisipasi dan dideteksi secara dini. Karena itu, peran dari pengadilan tingat banding sebagai voorpost menjadi sangat penting mengingat pengadilan tingkat banding secara lokasi maupun hierarki adalah institusi terdekat dengan pengadilan tingkat pertama.

 

Pembinaan dan pengawasan yang efektif adalah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara rutin (berkala), namun juga khususnya pengawasan perlu sesekali dilakukan secara mendadak. Menurutnya, kedua karakteristik ini akan sangat tepat dan bermanfaat jika secara efektif dilakukan oleh pengadilan tingkat banding.

 

“Amanah ini bukanlah sesuatu hal yang mudah karena pembinaan dan pengawasan yang efektif akan mampu mencegah dan mengurangi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh hakim dan aparat pengadilan di pengadilan tingkat pertama. Saya berharap dalam Rakernas kali ini kita mampu merumuskan bagaimana bentuk dan langkah-langkah yang efektif yang perlu dilakukan oleh pengadilan tingkat banding dalam perannya sebagai kawal depan MA.”

 

Tantangan terbesar lainnya, kata Harifin, menyangkut jumlah perkara di MA yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Ia mengutip data jumlah perkara tahun 2006 yakni sebanyak 7.825 perkara. Sementara tahun 2010 jumlah perkara meningkat tajam sebanyak 13.500 perkara. Hingga bulan Agustus 2011, jumlah perkara yang masuk ke MA mencapai 8.925.

Tags: