Karena Rakernas MA, Hakim Tunda Sidang
Aktual

Karena Rakernas MA, Hakim Tunda Sidang

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Karena Rakernas MA, Hakim Tunda Sidang
Hukumonline

Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ditunda hingga pekan depan. Alasannya karena ketua majelis hakim Suhartoyo tak hadir di pengadilan karena sedang mengikuti Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (MA) di Ancol, Jakarta.

 

Menurut Anggota Hakim Sudjatmiko, ketidakhadiran ketua hakim tidak bisa digantikan oleh anggota hakim yang lain. Atas dasar itu pula ia mengatakan sidang ditunda hingga satu minggu ke depan. "Karena ketua majelis sedang mengikuti rakernas sehingga tidak bisa memimpin persidangan. Dengan demikian pengadilan mohon maaf persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan, sidang ditunda tanggal 26 September 2011," katanya, Senin (19/9).

 

Seyogyanya, Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang Hari Sabarno dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa. Hari Sabarno didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

 

Ia diduga telah mengeluarkan kebijakan sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp97 miliar. Akibat perbuatannya, Hari dijerat dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau dakwaan kedua primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Tags: