KPK Menang atas Gugatan eks Anggota DPR
Berita

KPK Menang atas Gugatan eks Anggota DPR

Majelis menilai bahwa gugatan kabur dan unsur PMH tidak diuraikan dengan jelas

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
KPK menang atas gugatan eks anggota DPR tersangka kasus traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Foto: SGP
KPK menang atas gugatan eks anggota DPR tersangka kasus traveller cheque pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Foto: SGP

Di tengah-tengah pemberitaan miring mengenai keberadaan institusinya, kini KPK boleh sedikit bernafas lega. Pasalnya, hari ini, Senin (22/8) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyataan tidak tidak menerima gugatan enam tersangka kasus cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Keenam penggugat tersebut adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas LumbanBatu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari.

 

Dalam pertimbangannya, majelis menilai gugatan para penggugat kabur dan tidak tersusun secara terperinci. Selain itu, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dituduhkan penggugat terhadap KPK tidak dijelaskan dengan baik. Atas dasar itulah, "Gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Jupriyadi saat membacakan putusan.

 

Dalam perkara ini, KPK digugat bersama PDI Perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan DPR, Miranda Gultom ikut digugat bersama dengan PT Wahana Esa Sejati, PT Marga Sukses Sejahtera (PT Wahana Esa Sembada), dan Ahmad Safari Malangjudo. Perbuatan KPK yang digugat adalah ketika memproses hukum  keenam penggugat sebagai tersangka penerima suap, tetapi pemberi suap belum juga diproses hukum oleh KPK. Atas dasar itu, KPK dituntut ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

 

Namun, karena majelis menilai gugatan terhadap KPK tidak dapat diterima, maka gugatan terhadap tergugat yang lain diabaikan dan tidak dipertimbangkan. Dalam sidang hari ini, tak satupun penggugat atau kuasa hukumnya yang hadir di persidangan. Sementara dari tergugat hadir kuasa KPK dan kuasa perusahaan Nunun Nurbaeti.

 

Para tergugat tersebut digugat berdasarkan peran masing-masing. PDI Perjuangan dan Fraksi PDI Perjuangan misalnya dinilai telah memberikan penugasan untuk menyukseskan pasangan Mega-Hasyim pada Pilpres 2004. Penggugat juga berdalih uang dalam bentuk cek perjalanan -yang akhirnya menyeret mereka ke KPK- diberikan oleh Fraksi PDI Perjuangan.

 

Sementara dalam provisi, penggugat meminta agar KPK selaku tergugat I menghentikan atau menunda sementara penyidikan dan penuntutan kasus travellers cheque dan melarang KPK melakukan upaya paksa lain terhadap para penggugat. Dalam pokok perkara, penggugat antara lain meminta agar hakim menyatakan uang cek perjalanan merupakan sumbangan yang sah untuk keperluan kampanye pilpres 2004.

 

Kasus cek perjalanan ini sebenarnya sudah mencuat beberapa tahun yang lalu. Kemudian, keenam pihak yang menggugat KPK di PN Jakpus juga telah ditetapkan tersangka satu tahun lalu. Dari keenam penggugat salah satunya yakni Jeffrey Tongas Lumban Batu telah meninggal dan M Iqbal telah mencabut gugatannya. Praktis sebenarnya tinggal empat penggugat yang berperkara.

 

Tags: