Bayar Upah Rendah, Pengusaha Menanti Vonis
Berita

Bayar Upah Rendah, Pengusaha Menanti Vonis

Ia juga didakwa menghalang-halangi kebebasan berserikat.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Bayar Upah Rendah, Pengusaha Menanti Vonis
Hukumonline

Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur bakal kembali menyedot perhatian para buruh di Jawa Timur. Setelah beberapa waktu lalu menyidangkan General Manager PT King Jim atas perkara pidana ketenagakerjaan, pada Senin (8/8) pengadilan itu akan menjatuhkan putusan perkara serupa.

 

Kali ini yang bakal duduk di kursi pesakitan adalah Harianto Utomo, Direktur PT Sri Rejeki Mebelindo Pasuruan. Bos perusahaan yang memproduksi furniture itu didakwa dengan dua tindak pidana perburuhan sekaligus. Pertama, menghalang-halangi kebebasan buruh untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Jo Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Kedua, membayar upah di bawah ketentuan upah minimum sesuai Pasal 185 Jo Pasal 90 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pada dakwaan pertama, Harianto dianggap menghalang-halangi kebebasan berserikat dengan memecat puluhan karyawan yang menuntut hak-hak normatifnya. Seperti pemenuhan upah minimum, hak cuti melahirkan dan hak pesangon atas pekerja yang di-PHK.

 

Sementara pada dakwaan kedua, Harianto didakwa atas pembayaran upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) selama dua tahun. "Terdakwa telah membayar upah pegawai tidak sesuai UMK yang ditetapkan. Yakni, pada tahun 2008 dan 2009," kata jaksa penuntut umum Arif Yuli seperti dikutip dari situs resmi PN Bangil.

 

Untuk diketahui, pada 2008, UMK Pasuruan besarnya mencapai Rp802 ribu. Kemudian pada 2009 UMK mencapai Rp955 ribu. "Tetapi para pegawai dibayar di bawah standar itu. Tiap pegawai mendapatkan upah cukup variatif. Tetapi yang jelas masih di bawah UMK," beber Arif.

 

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti didakwakan jaksa.

 

Setelah lebih dari enam bulan disidangkan, perkara bernomor register 125/B/2011 ini rencananya diputus pada Senin (8/8) oleh majelis hakim yang diketuai Siti Hamidah dengan anggota Sutarno dan Kadarwoko.

 

Mengkriminalisasi Buruh

Sebelum duduk di kursi pesakitan, Harianto pernah melaporkan dua aktivis buruh Jawa Timur, Pujianto dan Jazuli, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebabnya adalah karena Pujianto dan Jazuli yang pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mengadvokasi para karyawan PT Sri Rejeki.

 

Pujianto dan Jazuli menjadi kuasa hukum puluhan karyawan menggugat perusahaan menuntut hak-hak normatifnya. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.

 

Tak terima dengan isi gugatan Pujianto dan Jazuli, Harianto melaporkan keduanya ke polisi. Pujianto dan Jazuli pun sempat menjadi terdakwa di PN Bangil. Tapi majelis hakim pada pertengahan April lalu membebaskan keduanya karena dianggap tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini adalah kali kedua PN Bangil menyidangkan terdakwa pemberangus kebebasan berserikat. Dalam perkara pertama, GM PT King Jim, Fathoni Prawata sudah pernah merasakan dinginnya hidup di balik sel karena dihukum bersalah menghalang-halangi serikat pekerja. Hukuman Fathoni dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung.

 

Sementara berdasarkan penelusuran hukumonline, belum pernah ada pengusaha yang dihukum gara-gara membayar upah di bawah upah minimum. Direktur Utama PT Philia Mandiri Sejahtera (PMS) pernah jadi terdakwa kasus pembayaran upah di bawah upah minimum. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukumnya dengan dakwaan yang lain. Hukuman itu dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Tags: