Dakwaan Berlapis untuk Gayus
Berita

Dakwaan Berlapis untuk Gayus

Mulai gratifikasi, suap hingga pencucian uang. Gayus mengaku bingung dengan dakwaan jaksa.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Dakwaan berlapis untuk terdakwa Gayus Tambunan. Foto: SGP
Dakwaan berlapis untuk terdakwa Gayus Tambunan. Foto: SGP

Terdakwa Gayus Tambunan didakwa berlapis. Ada empat dakwaan yang digunakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Uung Abdul Syakur untuk membidik mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu. Mulai dari penerimaan gratifikasi, pencucian uang hingga suap ke penyelenggara negara.

 

Pertama, Gayus diduga menerima suap dari Konsultan Pajak PT Metropolitan Retailment Robertus Santonius sebesar Rp925 juta. Pemberian uang ini dilakukan karena terdakwa Gayus sudah membantu menyulap kewajiban pajak PT Metropolitan di tingkat banding.

 

Akibatnya, banding PT Metropolitan dimenangkan sehingga negara harus membayar jumlah pajak PT Metropolitan yang lebih bayar Rp537,5 juta, pajak penghasilan Rp12,6 miliar dan pemberian imbalan bunga PT Metropolitan sebesar Rp2,6 miliar.

 

Gayus, sambung Uung, juga diduga menerima uang suap dari Konsultan Pajak Alif Kuncoro dalam rangka pengurusan pembuatan surat banding dan surat bantahan PT Bumi Resources sebesar AS$500 ribu. Dalam kesempatan ini, Gayus sempat meminta adanya alokasi uang kepada Panitera Pengadilan Pajak Idris Irawan sebesar AS$500 ribu.

 

Selain membuat surat banding dan surat bantahan, lanjut Uung, Gayus juga diduga menerima uang dari Alif Kuncoro AS$500 ribu terkait pengurusan Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) periode 2001-2005.

 

"Selama ini, SKP PT KPC ditahan dan tidak dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office (KPPLTO) Gambir karena adanya permasalahan penetapan kurs mata uang terhadap kewajiban pajak PT KPC," ujar Uung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).

 

Terdakwa Gayus juga diduga memperoleh uang AS$2 juta dari Alif Kuncoro karena telah mengupayakan PT KPC dan PT Arutmin mendapatkan fasilitas sunset policy. Caranya dengan membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Penghasilan (SPT PPh) tahun 2005-2006 sehingga kedua perusahaan tersebut mendapatkan pembebasan sanksi administrasi.

 

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana primair Pasal 12B Ayat (1), (2) dan subsidair Pasal 5 Ayat (2) dan lebih subsidair Pasal 11 UU pemberantasan Korupsi jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana," ujarnya.

 

Gratifikasi

Perkara kedua yakni kepemilikan uang senilai AS$ 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga sebagai gratifikasi. Uang tersebut ditemukan penyidik tersimpan dalam safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading. Atas perbuatannya itu Gayus didakwa mengacu Pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Uung.

 

Untuk perkara ketiga, Gayus didakwa melanggar UU Pencucian Uang karena sengaja menyimpan hartanya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di dalam safe deposit box. Harta dimaksud adalah uang miliaran rupiah dan 31 keping logam mulia yang perbuahnya seberat 100 gram serta satu buah kunci 'Mosler' nomor seri D3664 dengan gantungan kertas bertuliskan 288.

 

Akibatnya ia didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Penghasilan bersih terdakwa Gayus selaku penelaah keberatan di Ditjen pajak pada tahun 2008 sebesar Rp9,2 juta sedangkan pada tahun 2009 sebesar Rp9,5 juta," terang Uung.

 

Pada perkara keempat, Gayus diduga telah menyuap sejumlah polisi yang bertugas di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok mencapai Rp264 juta. Salah satu yang disuap Gayus adalah Karutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto. Pemberian ini dimaksudkan agar Gayus bisa diberi kemudahan untuk meninggalkan sel tahanan.

 

"Atas kemudahan yang diberikan Kompol Iwan Siswanto selaku Kepala Rutan Jakarta Pusat pada Mako Brimob membiarkan terdakwa Gayus keluar dari sel tahanan sejak Juli 2010 sampai 6 November 2010 selama kurang lebih 78 hari," papar Uung. Atas perbuatannya, Gayus dijerat dengan dakwaan primair Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan subsidair Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

 

Bingung

Usai pembacaan surat dakwaan, Gayus yang mengenakan baju koko warna putih itu mengaku bingung dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. "Tidak (mengerti) Pak. Saya ke sini makin bingung, setiap sidang kenapa dakwaan kepada saya banyak sekali, harus subsidair, harus kumulatif," ungkapnya.

 

Pengacara Gayus, Hotma Sitompul langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi). Menurut dia, dakwaan jaksa terhadap kliennya penuh dengan khayalan dan rekayasa. Karena dari 67 saksi yang diperiksa dalam penyidikan, tak satupun mengetahui asal-muasal uang Gayus.

 

Hal sama juga terkait dakwaan pasal UU Pencucian Uang. Menurut Hotma, dari berkas perkara kliennya setebal setengah meter itu tak ada yang menyebut secara jelas mengenai predicate crime asal uang-uang tersebut. "Hal-hal tentang terdakwa tidak berdasarkan fakta alias asbun (alias bunyi, red). Surat dakwaan dibuat menyimpang dari fakta. Maka dapat dikatakan surat dakwaan (jaksa) adalah surat dakwaan palsu," pungkasnya.

Tags: