Menkumham Larang Media Masuk Lapas
Utama

Menkumham Larang Media Masuk Lapas

Asalkan kerjasama dan berkoordinasi, setiap ruang penjara boleh diekspose.

Oleh:
Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Menkumham Patrialis Akbar (kiri) dan Kepala BNN Goris Mere<br> (kanan). Foto: SGP
Menkumham Patrialis Akbar (kiri) dan Kepala BNN Goris Mere<br> (kanan). Foto: SGP

Buntut kasus Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali masih membuat darah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mendidih. Aksi aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah malam kala itu disebut Patrialis menyisakan coreng bagi para penanggungjawab lembaga pemasyarakatan.

 

Luka itu yang membuat Patrialis mengeluarkan titah pada 33 Kepala Divisi Lapas dan seluruh kepala lapas dan rumah tahanan. Titah itu adalah melarang lembaga lain masuk ke rutan dan lapas dengan membawa media massa. Seperti dilakukan BNN di Lapas Kerobokan beberapa waktu lalu yang membawa sejumlah awak media televisi.

 

“Saya perintahkan kalapas dan karutan menolak lembaga lain yang ingin masuk dengan membawa media,” paparnya. Lembaga lain, imbuhnya, hanya boleh masuk asalkan berkoordinasi lebih dulu dengan Kemenkumham.

 

Menurut Patrialis kebijakan ini tak perlu secara tertulis. “Tapi nanti akan dievaluasi,” sambungnya lagi.

 

Patrialis mengaku tak khawatir dengan kebijakan ini lembanganya nanti bakal dinilai ingin menyembunyikan sesuatu. “Ini tidak menutupi, tapi terbuka jika bersama kementerian,” tukasnya.

 

Kebijakan ini juga dimaksdukan untuk menghindari warga binaan memberikan komentar yang menyudutkan pemerintah melalui media. Padahal, sebutnya, pernyataan tersebut hanya subyektifitas narasumber yang tidak suka dengan kinerja pemerintah. Dia mengaku, kasus seperti kerap ditemukan pihaknya namun enggan menyebutkan siapa dan dimana temuan itu ada.

 

Diobok-obok

Patrialis menuding dengan peristiwa di Bali, makin menambah saja pihak yang mengobok-obok Kemenhukham terutama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Lapas, sebutnya diekspose media massa sebagai sarang narkoba.

Halaman Selanjutnya:
Tags: