Garuda Penuhi Bayar Istri Munir
Aktual

Garuda Penuhi Bayar Istri Munir

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Garuda Penuhi Bayar Istri Munir
Hukumonline

PT Garuda Indonesia Tbk bersedia melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan maskapai penerbangan Indonesia tersebut terbukti melakukan kelalaian dalam penerbangan pesawat Garuda GA-974 pada September 2004, dimana terjadi insiden meninggalnya aktivis HAM Munir.

 

Atas kesediaan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan tenggat waktu pelaksanaan putusan hingga dua pekan mendatang. "Mohon paling lama dua minggu kedua belah pihak datang ke panitera. Data disiapkan beserta dananya," kata Syahrial Siddik, selaku ketua majelis sidang aanmaning, di PN Jakpus, Jakarta, Selasa (5/7).

 

Syahrial mengingatkan apabila terlambat maka biaya eksekusi bisa membengkak. Apalagi, jika PN Jakpus akhirnya terpaksa melakukan eksekusi real berupa penetapan.

 

Kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Muhammad Assegaf menyatakan bahwa kliennya bersedia membayar hukuman yang diperintahkan MA senilai Rp3,38 miliar. Namun, Assegaf menegaskan hukuman ini hanya dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia Tbk selaku tergugat I dan tergugat II Kapten penerbangan Pantun Matondang.

 

"Mereka yang dihukum. Tergugat lain hanya turut dan mengikuti saja," kata Assegaf.

 

Ki Agus Ahmad, kuasa hukum penggugat, istri almarhum Munir, Suciwati, berharap Garuda Indonesia benar-benar menepati janjinya. "Harus ada iktikad baik untuk benar-benar melaksanakan putusan ini," kata Ki Agus Ahmad.

Tags: