HP3 Berpotensi Hilangkan Hak Masyarakat
Berita

HP3 Berpotensi Hilangkan Hak Masyarakat

Putusan MK ultra petita.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Contoh kehidupan masyarakat yang bermukim di wilayah<br> pesisir. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Contoh kehidupan masyarakat yang bermukim di wilayah<br> pesisir. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Nampaknya, masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir bisa tersenyum menyusul dikabulkannya sebagian permohonan pengujian UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diajukan sejumlah nelayan dan aktivis LSM. 

 

“Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4), (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71, dan Pasal 75 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD di ruang sidang Gedung MK, Kamis malam (16/6).  

 

Mahkamah juga menyatakan selama Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dan proses perencanaan pengeloaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak melibatkan masyarakat dianggap beralasan hukum. Putusan ini dijatuhkan dengan suara bulat oleh sembilan hakim konstitusi dengan ultra petita. Mahkamah juga membatalkan sejumlah pasal yang tidak dimohonkan pengujian karena pasal-pasalnya berkaitan dengan HP3.            

        

Permohonan yang diajukan sejak Januari tahun lalu ini diajukan oleh sejumlah nelayan dan aktivis yang berjumlah 36. Para pemohon di antaranya, Walhi, IHCS, Kiara, YLBHI, SPI, Tiarom, Waun, dan Wartaka. Mereka menguji Pasal 1 angka 4, angka 7, angka 14; Pasal 14 ayat (1); Pasal 16 ayat (1); Pasal 18; Pasal 20; pasal 21; Pasal 23 ayat (2), (4), (5), (6); dan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D  Ayat (1) UUD 1945.

 

Pasal-pasal yang diuji itu mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Yaitu, hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. Pasal itu dinilai membela kepentingan pemodal.

 

Menurut pemohon, substansi HP3 ini semakin memperparah pencabutan/pembatasan hak-hak masyarakat pesisir/nelayan dalam mengakses sumber daya baik di permukaan laut, badan air maupun di bawah dasar laut karena tidak memiliki modal besar. Praktis semua akses sumber daya kelautan akan dikuasai pemilik modal. Sebab, hanya para pemilik modal yang mampu memenuhi segala persyaratan yang diatur dalam undang-undang itu.

 

Selain itu, lewat HP3 Pemda bisa memberikan izin bagi perorangan atau swasta untuk memiliki wilayah pesisir. Namun, sertifikasi HP3 ini telah menggerus hak tangkap tradisional nelayan lokal. Sebab, kepemilikan wilayah pesisir membolehkan pemiliknya melarang orang lain mengakses wilayah pesisir terkait. Hal ini sangat merugikan nelayan dan pelanggaran atas hak konstitusional mereka.

Tags: