Sanksi untuk Jaksa yang Tak Mengajukan Banding
Berita

Sanksi untuk Jaksa yang Tak Mengajukan Banding

Sanksi terberat adalah diturunkan pangkatnya dan hanya akan diberi kasus-kasus ringan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
jaksa Iwan Setiawan (kanan). Foto: Sgp
jaksa Iwan Setiawan (kanan). Foto: Sgp

Ini adalah peringatan bagi jaksa penuntut umum. Jangan tidak mengajukan banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman sanksi disiplin ada di depan mata.

 

Ini terjadi pada jaksa Iwan Setiawan. Ia dijatuhi hukuman penurunan pangkat jabatan dari IIID menjadi IIIC. Selain itu, di kemudian hari Iwan juga hanya akan diberi kasus ringan seperti pencurian dan penghinaan.

 

Iwan dihukum karena tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Tariq Khan, terdakwa perkara kreditor bodong Bank Century dengan hukuman ringan.

 

Bukan cuma Iwan yang dihukum. Koleganya yang lain yang juga menjadi penuntut umum kasus yang sama juga dikenai sanksi. Jaksa berinisial IRP misalnya yang mendapat sanksi yang sama dengan Iwan.

 

Selain mereka berdua, ada empat jaksa lain yang juga dihukum dalam kasus yang sama. Mereka adalah AIK, IF, DA, dan AM. “AIK, IF, DA dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat setahun. Kalau AM, hukuman ringan,” tutur Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Marwan Effendy, kepada wartawan, Jumat (13/5).

 

“Memang, kalau alasan mereka nggak ajukan banding karena putusan sudah lebih dari separuh (tuntutan). Tapi, karena ini perkara menarik perhatian masyarakat, jadi harusnya banding,” ujar Marwan menyebutkan alasan menjatuhkan sanksi kepada enam jaksa itu.

 

Lebih jauh, terkait dengan ringannya tuntutan JPU, Marwan menjelaskan tidak ditemukan indikasi penyuapan. Memang, awalnya JPU mau menuntut Tariq Khan 10 bulan penjara, tapi oleh atasannya diubah menjadi 1,5 tahun penjara. Tuntutan 1,5 tahun penjara ini yang akhirnya dibacakan di persidangan, meski kemudian Tariq Khan diputus 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags: