Gagal Masuk UI, Advokat Gugat Rektor
Berita

Gagal Masuk UI, Advokat Gugat Rektor

Penggugat mengaku gagal masuk UI karena panitia membatalkan sepihak ujian masuk.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Gagal masuk UI advokat gugat Rektor. Foto: Sgp
Gagal masuk UI advokat gugat Rektor. Foto: Sgp

Bahrul Ilmi Yakup, seorang advokat yang berpraktik di Palembang, Sumatera Selatan, melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Rektor Universitas Indonesia dan Panitia Seleksi Masuk UI. Alasannya, kedua pihak itu membatalkan sepihak tes masuk UI tanpa pengumuman dan penjelasan memadai. Ganti rugi triliunan rupiah ia minta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dalam rilis yang diperoleh hukumonline, Bahrul mengaku sudah membayar biaya pendaftaran Seleksi Masuk (Simak) UI pada tahun 2010. Sehari menjelang ujian, ia mendatangi tempat pelaksanaan untuk persiapan. Ternyata, ada pengumuman pembatalan tes namun tanpa penjelasan apapun. Hal ini pun terjadi pada hari ujian, 11 April 2010.

 

Bahrul kemudian mengontak panitia Simak UI melalui surat elektronik ke [email protected] dan nomor telepon yang disediakan. “Tidak ada jawaban dan penjelasan yang baik dan layak saya terima. Malah, saya disuruh mendaftar kembali untuk ikut seleksi masuk UI,” tukasnya.

 

Anehnya, seminggu kemudian ia menerima surel yang memintanya melengkapi berkas sebagai mahasiswa S-3 UI. Namun, hingga saat ini tidak ada kelanjutan apapun mengenai informasi penerimaan dirinya.

 

Akibatnya, ia gagal masuk program doktoral di UI tahun 2010. Atas kegagalan ini, Bahrul menuduh Rektor UI dan Panitia Simak UI ingkar janji sehingga melanggar Pasal 1365 KUH Perdata. Ia meminta biaya pendaftaran sebesar Rp750 ribu dikembalikan. Selain itu, ia juga meminta biaya lain sebagai ganti kerugian.

 

Rinciannya, Rp25 juta untuk biaya foto kopi materi tes, transportasi, dan komunikasi, lalu Rp50 juta untuk mengajukan gugatan dan transportasi ke Jakarta. Bahkan, ia juga menuntut ganti rugi immateriil Rp1 triliun.

 

Bahrul mengatakan, nama baiknya sebagai advokat yang sudah cukup terkenal Indonesia tercederai. “Sangat layak saya dibayar ganti rugi Rp1 triliun karena komponen dominus (kedudukan) saya dilanggar,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: