Terbukti Korupsi, Mantan Sekjen Depkes Dihukum
Berita

Terbukti Korupsi, Mantan Sekjen Depkes Dihukum

Pengacara merasa keberatan dengan putusan ini, karena keputusan hakim hanya didasarkan dari keterangan satu saksi.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekjen Depkes dihukum tiga tahun tiga bulan terbukti<br> korupsi. Foto: Sgp
Mantan Sekjen Depkes dihukum tiga tahun tiga bulan terbukti<br> korupsi. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Senin (4/4). Pasalnya terdakwa dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat rontgen portable beserta aksesorisnya sebanyak 37 unit.

 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Jupriadi menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun tiga bulan dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekjen yang mengarahkan agar PT Kimia Farma Trading Distribution ditetapkan sebagai rekanan.

 

"Maka itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp9,4 miliar," tutur Jupriadi saat membacakan amar putusannya. Baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama pikir-pikir atas putusan ini.

 

Hakim Anwar menuturkan, pada Juli 2007 terdakwa mengetahui ada anggaran yang belum dicairkan sebesar Rp18,5 miliar. Atas hal tersebut terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan Edi Suranto (pejabat Depkes) untuk menyiapkan anggaran Rp18 miliar untuk proyek pengadaan alat rontgen.

 

Ia mengatakan, pada bulan yang sama terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Budiarto Maliang dengan tujuan agar Budiarto mendapatkan proyek pengadaan alat rontgen portable beserta aksesorisnya sebanyak 37 unit tersebut. Atas permintaan tersebut, Budiarto menghubungi Singgih Wibisono Dirut PT BUR selaku agen tunggal alat rontgen portable merk Poskom dan meminta brosurnya.

 

Lalu brosur tersebut dijadikan referensi dalam penyusunan spesifikasi alat rontgen protable beserta asesoris sebagai lampiran Term Of Reference (TOR)/kerangka acuan kerja. Padahal seharusnya spesifikasi tidak boleh mengarah kepada merek tertentu, karena hal tersebut mengabaikan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/ dan Jasa. "Karena itu unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan jabatan atau kedudukan telah terbukti," ujarnya.

 

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Anwar, terdakwa tidak terbukti menikmati hasil dari pengadaan alat rontgen portable. Maka itu terdakwa dibebaskan dari pembayaran uang pengganti. "Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengintervensi pengadaan sehingga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat."

Tags: