Diwarnai Dissenting Opinion, Presdir Masaro Dihukum
Utama

Diwarnai Dissenting Opinion, Presdir Masaro Dihukum

Khususnya mengenai pembayaran uang pengganti.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim Pengadilan Tipikor hukum Presidir PT Masaro Radiokom<br> Putranefo Alexander Prayugo enam tahun penjara. Foto: Sgp
Majelis hakim Pengadilan Tipikor hukum Presidir PT Masaro Radiokom<br> Putranefo Alexander Prayugo enam tahun penjara. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Putranefo dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006-2007 lalu.

 

Terdakwa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp89,3 miliar. Angka tersebut dikompensasikan dengan uang yang disita KPK dari Wandojo Siswanto (Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut) sebesar Rp20 juta dan Boen Purnama -Sekjen Dephut- AS$20 ribu. "Jika dalam satu bulan setelah inkracht harta benda terdakwa disita untuk dilelang tak mencukupi, dipidana dua tahun," kata Hakim Ketua, Nani Indrawati, Selasa (29/3).

 

Vonis dijatuhkan karena terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Dalam analisa yuridisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara aktif menemui Aryono selaku Ketua Panitia Pengadaan pekerjaan perluasan jaringan SKRT Dephut dan Wandojo Siswanto. Tujuannya meminta agar program perluasan jaringan SKRT dan revitalisasi jaringan SKRT di Dephut dijadikan prioritas dalam penyusunan revisi III anggaran tahun 2006. Pada pertemuan itu,  terdakwa juga meminta agar PT Masaro Radiokom ditunjuk sebagai rekanan.

 

Kemudian pada 26 November 2006, Wandojo menerbitkan revisi III anggaran yang di dalamnya mencantumkan program revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT. Atas hal ini Wandojo diberi uang Rp20 juta oleh terdakwa sebagai tanda terima kasih. "Bahwa benar terdakwa menemui Aryono dan Wandojo terkait pengadaan agar perusahaannya dimenangkan," ujar hakim Slamet.

 

Terkait pengadaan tahun 2007, lanjut majelis hakim, terdakwa menemui Aryono, Wandojo dan Boen M Purnama untuk menanyakan kembali kemungkinan perencanaan penganggaran proyek revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT.

 

Namun karena Rencana Anggaran Biaya (RAB) belum masuk ke dalam revisi DIPA 69 tahun 2007, terdakwa meminta RAB dimasukkan ke dalam usulan untuk dibahas di DPR. Bahkan terdakwa menjanjikan bahwa PT Masaro Radiokom akan membantu pengurusannya di DPR. Terkait hal ini Boen Purnama mendapat uang dari terdakwa sebesar AS$20 ribu.

Tags: