MK Tolak Uji Materi UU Kepailitan
Berita

MK Tolak Uji Materi UU Kepailitan

Dalil permohonan merupakan pelaksanaan undang-undang yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang diuji.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MK nyatakan menolak permohonan uji materi UU kepailitan.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
MK nyatakan menolak permohonan uji materi UU kepailitan.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Pasal 16 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD di Gedung MK Jakarta, Selasa (22/3).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat Pasal 16 ayat (1) itu justru untuk memberikan keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pengurusan/ pemberesan harta pailit baik terhadap debitur maupun kreditur. Pasal itu tidak menutup hak debitur untuk melakukan upaya hukum kasasi atau PK. Sebaliknya, tidak pula menutup hak kreditur untuk mendapatkan pemenuhan piutangnya.

 

Pasal 16 ayat (1) berbunyi, “Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.”

 

Keberadaan pasal itu diharapkan dapat mencegah tindakan debitur (pailit) yang beriktikad buruk ingin mengalihkan atau memindahtangankan hartanya atau melakukan perbuatan hukum lain yang dapat mengurangi nilai hartanya. Padahal harta pailit itu diharapkan dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang debitur secara adil, merata, dan berimbang kepada para kreditur.

 

Dalil pemohon yang menyatakan Pasal 16 ayat (1) itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh kurator terhadap harta pailit pemohon tidak tepat. Menurut Mahkamah, kerugian yang dialami pemohon juga tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma, tetapi menyangkut penerapan norma.

 

“Untuk mencegah penyalahgunaan harta pailit itu, UU Kepailitan dan PKPU telah memberikan upaya hukum dengan cara pemohon mengajukan keberatan atas tindakan kurator baik meminta penggantian kurator maupun pertanggungjawaban secara hukum perdata ke pengadilan,” kata Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva.

 

Mahkamah menambahkan dalam hal kepailitan debitur, kreditur, kurator berpotensi menyalahgunakan kewenangannya atau bertindak dengan iktikad buruk, sehingga UU Kepailitan dan PKPU ini telah menyediakan upaya hukumnya. “Dalil permohonan merupakan pelaksanaan undang-undang yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma yang diuji, sehingga dalil pemohon tidak beralasan hukum.”                                

Halaman Selanjutnya:
Tags: