Tiga Cara Jadi Advokat di Singapura
Berita

Tiga Cara Jadi Advokat di Singapura

Selain di Singapura, advokat Peradi juga dibolehkan berpraktik di Wales dan Inggris.

Oleh:
MVT/IHW
Bacaan 2 Menit
Kala Anandarajah partner pada kantor hukum RajahTann<br> yang berpraktik di Singapura. Foto: Sgp
Kala Anandarajah partner pada kantor hukum RajahTann<br> yang berpraktik di Singapura. Foto: Sgp

Anda yang berprofesi sebagai advokat bisa mulai berpikir go international dengan berpraktik di Singapura. Negara pulau ini memiliki persyaratan yang relatif mudah untuk advokat asing. “(Negara) kami punya cara yang cukup fleksibel bagi lawyer asing berpraktik di Singapura,” terang Kala Anandarajah, partner pada kantor hukum RajahTann, yang berpraktik di Singapura.

 

Ditemui hukumonline usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Jakarta, beberapa waktu lalu, Kala menerangkan setidaknya ada tiga cara bagi advokat asing berpraktik di Singapura.

 

Pertama, melalui permohonan izin praktik. Advokat non-warga negara Singapura bisa mengajukan izin pada Attorney General’s Chambers (Kejaksaan Agung). “Datang ke Singapura, urus izin, dan anda bisa berpraktik,” katanya.

 

Permohonan izin seperti ini, lanjut Kala, tidak memerlukan tes. Namun, advokat asing yang telah mendapat izin dibatasi pada persoalan hukum berkaitan dengan hukum negaranya. “Jika anda dari Indonesia, maka anda hanya bisa mengurusi persoalan yang terkait hukum Indonesia,” ujarnya.

 

Artinya, advokat asing di Singapura tidak bisa memberikan pendapat hukum berkaitan dengan masalah hukum Singapura.

 

Cara lain, melalui praktik sebagai corporate lawyer. Menurut Kala, corporate lawyer yang sudah bekerja minimal tiga tahun di negaranya bisa datang ke Singapura. Ada ujian kemampuan yang harus dijalani untuk mendapatkan izin. “Jika lolos, Anda bisa berpraktik sebagai corporate practitioner advising di Singapura. Namun, sistem ini baru akan diperkenalkan akhir tahun nanti,” jelasnya.

 

Terakhir, melalui arbitrase. Advokat yang juga seorang arbiter bisa berpraktik di Singapura untuk suatu perkara arbitrase. Selain itu, Singapura ternyata memperbolehkan kantor hukum asing membuka praktik di negeri mereka. Namun, Kala tidak tahu pasti proses perizinannya. “Yang jelas, saat ini ada sekitar enam kantor hukum asing berpraktik di negeri saya,” ujarnya.

Tags: